<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Data Nasabah Asuransi dan Pinjol Kini Masuk SLIK OJK, Apa Dampaknya Jika Kena Blacklist?

  • Implementasi dari kebijakan ini diharapkan OJK dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan data nasabah yang masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan memasukkan informasi nasabah dari perusahaan asuransi dan penyelenggara pinjaman online (pinjol). 

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyampaikan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan. 

Ia menegaskan bahwa dengan adanya perubahan ini, informasi terkait debitur akan menjadi lebih lengkap, sehingga mendukung industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit atau pembiayaan, risiko asuransi, dan penjaminan, serta kegiatan lainnya yang menunjang operasional Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” ujar Aman melalui pengumuman resmi, dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.

Perubahan dalam POJK SLIK ini mencakup penambahan lima entitas yang wajib menjadi pelapor dalam sistem SLIK, yaitu:

  1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta suretyship syariah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah.
  3. Perusahaan Penjaminan.
  4. Perusahaan Penjaminan Syariah.
  5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending).

Kelima entitas tersebut diberikan tenggat waktu maksimal satu tahun sejak aturan ini diundangkan untuk menjadi pelapor dalam SLIK.

Sebelumnya, institusi yang diwajibkan menjadi pelapor dalam SLIK terbatas pada:

  1. Bank Umum.
  2. Bank Perekonomian Rakyat.
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  4. Lembaga Pembiayaan yang menyediakan fasilitas dana.
  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.
  6. Lembaga Pendanaan Efek.
  7. Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, seperti lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.
  8. Lembaga Jasa Keuangan yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Dengan adanya tambahan entitas yang wajib melaporkan informasi, diharapkan akan tercipta data yang lebih komprehensif dalam SLIK. 

Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko di sektor jasa keuangan, termasuk dalam pengelolaan risiko kredit, pembiayaan, dan asuransi. 

Implementasi dari kebijakan ini diharapkan OJK dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Blacklist SLIK OJK

Blacklist SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan istilah yang merujuk pada daftar yang memuat informasi nasabah yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama terkait dengan keterlambatan pembayaran atau ketidakmampuan dalam melunasi kredit. 

Daftar ini menjadi acuan penting bagi lembaga keuangan dalam mengevaluasi risiko calon debitur sebelum memberikan kredit atau pinjaman. 

OJK sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia, berperan penting dalam menetapkan status Blacklist ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan sektor keuangan nasional.

Proses penetapan seseorang atau perusahaan dalam Blacklist SLIK OJK tidak dilakukan sembarangan. OJK melibatkan analisis yang terperinci terhadap riwayat kredit nasabah. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memang memiliki catatan keuangan yang buruk yang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam ini. 

Namun, masuknya nama seseorang atau entitas dalam Blacklist ini memiliki konsekuensi serius, terutama dalam hal kemampuan untuk mengakses layanan keuangan di masa mendatang. 

Baca Juga: Perilaku Penagihan ShopeePayLater Jadi Masalah, OJK Terima 160 Aduan sepanjang 2024

Penyebab Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Terdapat beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan seseorang atau perusahaan dimasukkan ke dalam Blacklist SLIK OJK. 

Faktor-faktor ini mencerminkan buruknya manajemen keuangan individu atau entitas tersebut, yang berujung pada meningkatnya risiko bagi lembaga keuangan jika mereka memberikan pinjaman. Berikut adalah beberapa penyebab utama yang dapat membuat seseorang atau perusahaan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK:

1. Keterlambatan Pembayaran Cicilan

Keterlambatan dalam membayar cicilan pinjaman, terutama yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan sering terjadi, merupakan salah satu alasan utama dimasukkannya nama seseorang ke dalam Blacklist SLIK OJK. 

Keterlambatan ini menunjukkan adanya masalah dalam manajemen keuangan, yang membuat individu tersebut dinilai memiliki risiko tinggi oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

2. Jumlah Kredit yang Belum Diselesaikan

Seseorang atau perusahaan yang memiliki kredit yang belum diselesaikan, baik karena kelalaian atau ketidakmampuan untuk membayar, juga berpotensi besar untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam. Kredit yang belum diselesaikan ini mencerminkan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban finansial, yang merupakan indikator negatif bagi lembaga keuangan.

3. Catatan Kredit yang Buruk

Catatan kredit yang buruk, yang meliputi berbagai pelanggaran keuangan seperti tunggakan pembayaran, penipuan, atau ketidakpatuhan terhadap perjanjian kredit, juga menjadi alasan kuat untuk masuk dalam Blacklist. Catatan yang buruk ini menunjukkan bahwa individu atau entitas tersebut tidak dapat dipercaya dalam hal pengelolaan keuangan.

4. Lalai Membayar Utang

Kelalaian dalam membayar utang, baik utang kepada lembaga keuangan maupun pihak ketiga lainnya, merupakan indikasi bahwa individu tersebut memiliki risiko tinggi dalam hal pinjaman. Kelalaian ini dapat mencakup utang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan, atau utang yang terus bertambah karena bunga dan denda.

5. Jumlah Tanggungan Pinjaman di Atas Kemampuan Finansial

Memiliki jumlah tanggungan pinjaman yang melebihi kemampuan finansial seseorang atau perusahaan juga menjadi faktor yang dapat menyebabkan masuknya nama dalam Blacklist SLIK OJK. Kondisi ini menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki risiko gagal bayar yang tinggi, karena pendapatan atau aset yang dimiliki tidak cukup untuk menutupi kewajiban utang yang ada.

6. Penyitaan Aset oleh Bank

Dalam beberapa kasus, bank atau lembaga keuangan mungkin telah menyita aset yang telah didaftarkan sebagai jaminan pinjaman. Penyitaan ini biasanya terjadi ketika nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika hal ini terjadi, nama nasabah tersebut kemungkinan besar akan masuk ke dalam daftar Blacklist.

Dampak Blacklist SLIK OJK pada Kemampuan Meminjam

Seseorang atau perusahaan yang terdaftar dalam Blacklist SLIK OJK dapat menghadapi berbagai dampak negatif, terutama dalam hal kemampuan untuk meminjam dana dari lembaga keuangan. Berikut ini adalah beberapa dampak nyata yang dapat dialami oleh individu atau entitas yang terkena Blacklist SLIK OJK:

1. Penolakan Pengajuan Pinjaman

Dampak langsung dari terdaftar dalam Blacklist SLIK OJK adalah penolakan pengajuan pinjaman oleh lembaga keuangan, terutama bank. Bank dan lembaga keuangan lainnya akan menolak permohonan pinjaman dari individu atau perusahaan yang masuk dalam daftar Blacklist karena dianggap memiliki risiko pembayaran yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh catatan buruk atau keterlambatan pembayaran di masa lalu yang tercatat dalam sistem informasi keuangan.

Beberapa faktor yang terlibat dalam penolakan pengajuan pinjaman ini meliputi:

  • Risiko Pembayaran Tinggi: Bank cenderung menolak pengajuan pinjaman dari individu yang masuk dalam daftar Blacklist SLIK OJK karena dianggap memiliki risiko pembayaran yang tinggi. Catatan negatif ini menandakan adanya masalah keuangan yang serius, yang membuat bank lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman.
  • Pentingnya Reputasi Keuangan: Lembaga keuangan sangat menjaga reputasi mereka dan berupaya untuk menghindari potensi risiko keuangan. Karena itu, adanya catatan hitam dalam SLIK dapat membuat bank lebih waspada dan cenderung menolak permohonan pinjaman dari individu atau perusahaan yang memiliki catatan buruk.
  • Regulasi dan Hukum: Beberapa aturan dan regulasi yang diberlakukan oleh OJK mungkin membuat bank wajib menolak pinjaman kepada individu yang tercatat dalam daftar Blacklist. Aturan ini dibuat sebagai bagian dari upaya untuk melindungi stabilitas sektor keuangan dan mengurangi risiko bagi lembaga keuangan.
  • Perhitungan Debt Burden Ratio (DBR): Salah satu pertimbangan penting dalam penolakan pinjaman adalah perhitungan Debt Burden Ratio (DBR). DBR adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar beban utang seseorang dibandingkan dengan pendapatan yang dimilikinya. Jika rasio ini menunjukkan bahwa debitur memiliki beban utang yang tinggi dan mungkin kesulitan membayar, bank dapat menolak pengajuan pinjaman tersebut.
  • Keamanan Portofolio: Bank memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan portofolio mereka. Penolakan pinjaman mungkin dilakukan untuk menghindari potensi kerugian atau peningkatan risiko dalam portofolio mereka. Dengan menolak pinjaman kepada individu yang masuk dalam Blacklist, bank berusaha untuk melindungi aset dan menjaga stabilitas keuangan mereka.
  • Kepastian Hukum Dulu, Investasi Kemudian
  • Proyeksi Bisnis Bumi Serpong Damai (BSDE) Jika Akuisisi Saham SMDM
  • Pengenaan Cukai pada Makanan Cepat Saji Dinilai Rugikan UMKM

2. Batasan Waktu Peminjaman

Selain penolakan pinjaman, individu yang masuk dalam Blacklist SLIK OJK mungkin juga menghadapi batasan waktu peminjaman yang lebih ketat. Lembaga keuangan mungkin menerapkan jangka waktu tertentu untuk pengembalian pinjaman, yang bisa berbeda dari kebijakan standar mereka. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan batasan ini antara lain:

  • Waktu Pengembalian yang Lebih Pendek: Individu yang terkena Blacklist mungkin diberikan batasan jangka waktu yang lebih pendek untuk melunasi pinjaman mereka. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembayaran yang mungkin timbul akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.
  • Penyesuaian Kebijakan Sesuai Risiko: Lembaga keuangan dapat menyesuaikan batasan jangka waktu berdasarkan tingkat risiko yang diidentifikasi pada saat penilaian kredit. Semakin tinggi risiko pembayaran, semakin singkat jangka waktu yang mungkin diberlakukan.
  • Peluang Perpanjangan Terbatas: Individu yang terdaftar dalam Blacklist mungkin menghadapi keterbatasan dalam peluang untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman mereka. Hal ini bisa mempersulit pengelolaan pembayaran bagi mereka yang memerlukan waktu lebih lama untuk melunasi pinjaman.
  • Peningkatan Pengawasan Pembayaran: Dalam konteks batasan jangka waktu, lembaga keuangan juga mungkin meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran secara berkala untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran dijalankan sesuai kesepakatan. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tunggakan atau masalah keuangan lainnya.

3. Bunga yang Diberikan Lebih Tinggi

Lembaga keuangan yang tetap memberikan pinjaman kepada individu atau perusahaan yang masuk dalam Blacklist SLIK OJK mungkin akan memberlakukan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman biasa. Bunga yang lebih tinggi ini diterapkan sebagai kompensasi atas risiko yang lebih besar yang dihadapi oleh lembaga keuangan. Tingkat bunga yang lebih tinggi ini dapat berdampak langsung pada besarnya kewajiban pembayaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan beban keuangan bagi debitur.

4. Pengaruh Terhadap Skor Kredit

Masuknya nama dalam Blacklist SLIK OJK juga dapat berdampak langsung pada penurunan skor kredit individu atau perusahaan tersebut. Skor kredit adalah indikator penting yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kemampuan dan niat seseorang atau perusahaan dalam membayar kembali pinjaman. Skor kredit yang rendah akan menghambat akses seseorang atau perusahaan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman baru di masa mendatang.

Proses pemulihan skor kredit setelah masuk dalam Blacklist tidaklah instan. Dibutuhkan waktu, konsistensi dalam manajemen keuangan, dan pembayaran tepat waktu untuk memperbaiki skor kredit yang sudah rusak. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki skor kredit meliputi:

  • Membayar Tunggakan Secara Penuh: Salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah membayar semua tunggakan secara penuh. Dengan melunasi utang yang tertunggak, individu atau perusahaan menunjukkan komitmen mereka untuk memperbaiki catatan keuangan mereka.
  • Mengatur Kembali Jadwal Pembayaran: Setelah melunasi tunggakan, penting untuk mengatur kembali jadwal pembayaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan finansial. Ini akan membantu memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan menghindari penumpukan utang baru.
  • Menghindari Penggunaan Kredit Berlebihan: Untuk memperbaiki skor kredit, penting untuk menghindari penggunaan kredit secara berlebihan. Penggunaan kredit yang bijaksana dan sesuai dengan kemampuan akan membantu meningkatkan skor kredit secara bertahap.
  • Memperbaiki Catatan Keuangan Secara Bertahap: Proses pemulihan skor kredit memerlukan waktu dan konsistensi. Dengan memperbaiki catatan keuangan secara bertahap, seperti membayar tagihan tepat waktu dan menghindari keterlambatan pembayaran, individu atau perusahaan dapat memperbaiki skor kredit mereka seiring waktu.
  • Menggunakan Layanan Konsultasi Keuangan: Dalam beberapa kasus, individu atau perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menggunakan layanan konsultasi keuangan untuk membantu memperbaiki skor kredit mereka. Konsultan keuangan dapat memberikan panduan dan strategi untuk mengelola keuangan dengan lebih baik dan memperbaiki catatan kredit.
  1. Keterbatasan Akses ke Produk Keuangan Lainnya

Selain dampak langsung pada kemampuan meminjam, masuk dalam Blacklist SLIK OJK juga dapat menghambat akses seseorang atau perusahaan terhadap berbagai produk keuangan lainnya. Beberapa produk keuangan yang mungkin sulit diakses antara lain:

  • Kartu Kredit: Lembaga keuangan mungkin akan menolak pengajuan kartu kredit dari individu yang masuk dalam Blacklist SLIK OJK. Kartu kredit dianggap sebagai produk keuangan dengan risiko tinggi, sehingga lembaga keuangan akan lebih berhati-hati dalam memberikan produk ini kepada individu dengan catatan kredit buruk.
  • KPR (Kredit Pemilikan Rumah): KPR adalah salah satu produk keuangan yang memerlukan evaluasi kredit yang ketat. Individu yang masuk dalam Blacklist SLIK OJK mungkin menghadapi kesulitan untuk mendapatkan KPR karena lembaga keuangan akan lebih selektif dalam memberikan kredit untuk pembelian rumah.
  • Asuransi: Beberapa perusahaan asuransi juga mungkin mempertimbangkan catatan kredit dalam penilaian risiko. Individu yang masuk dalam Blacklist mungkin menghadapi premi yang lebih tinggi atau bahkan penolakan dalam mendapatkan produk asuransi tertentu.
  • Pembiayaan Kendaraan: Pembiayaan kendaraan seperti leasing mobil atau motor juga dapat terpengaruh oleh catatan kredit. Individu yang masuk dalam Blacklist SLIK OJK mungkin menghadapi suku bunga yang lebih tinggi atau penolakan dalam mendapatkan pembiayaan kendaraan.

Durasi Blacklist SLIK OJK dan Proses Pemulihan

Masa berlaku Blacklist SLIK OJK bisa bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau perusahaan. Dalam banyak kasus, individu yang terkena Blacklist harus menunggu hingga jangka waktu tertentu sebelum mereka dapat kembali mengajukan permohonan kredit atau produk keuangan lainnya. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan durasi dan proses pemulihan dari Blacklist SLIK OJK:

1. Durasi Blacklist

Masa berlaku Blacklist dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Pada umumnya, durasi Blacklist berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Namun, dalam beberapa kasus yang lebih serius, masa Blacklist dapat diperpanjang hingga lebih dari 5 tahun. Selama periode ini, individu atau perusahaan yang terkena Blacklist akan menghadapi berbagai pembatasan dalam akses ke layanan keuangan.

  • Pelanggaran Ringan: Untuk pelanggaran ringan, seperti keterlambatan pembayaran yang tidak terlalu signifikan, masa Blacklist mungkin hanya berlangsung selama 1 tahun. Setelah masa ini berakhir, individu dapat mengajukan permohonan untuk menghapus status Blacklist dan mengembalikan reputasi kredit mereka.
  • Pelanggaran Sedang: Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti keterlambatan pembayaran yang sering terjadi atau tunggakan yang signifikan, masa Blacklist mungkin berlangsung selama 3 hingga 5 tahun. Selama periode ini, individu harus berusaha untuk memperbaiki catatan kredit mereka melalui pembayaran yang tepat waktu dan manajemen keuangan yang lebih baik.
  • Pelanggaran Berat: Untuk pelanggaran berat, seperti gagal bayar yang berulang atau kasus penipuan, masa Blacklist bisa berlangsung lebih dari 5 tahun. Dalam beberapa kasus, individu mungkin tidak dapat menghapus status Blacklist mereka sepenuhnya dan akan terus menghadapi pembatasan dalam akses ke layanan keuangan.

2. Proses Pemulihan

Proses pemulihan dari status Blacklist SLIK OJK memerlukan waktu dan upaya yang signifikan. Individu atau perusahaan yang terkena Blacklist harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki catatan kredit mereka dan menunjukkan kepada lembaga keuangan bahwa mereka telah memperbaiki manajemen keuangan mereka. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk memulihkan status dari Blacklist:

  • Melunasi Tunggakan: Langkah pertama dan paling penting dalam proses pemulihan adalah melunasi semua tunggakan yang ada. Ini termasuk membayar pinjaman yang belum dilunasi, denda, dan bunga yang tertunggak. Dengan melunasi tunggakan, individu menunjukkan komitmen mereka untuk memperbaiki catatan kredit mereka.
  • Mengajukan Permohonan Penghapusan Blacklist: Setelah melunasi tunggakan, individu dapat mengajukan permohonan kepada OJK atau lembaga keuangan terkait untuk menghapus status Blacklist mereka. Permohonan ini biasanya melibatkan pengajuan bukti pembayaran dan dokumen yang menunjukkan bahwa individu telah memperbaiki catatan keuangan mereka.
  • Mengikuti Program Konsultasi Keuangan: Dalam beberapa kasus, individu mungkin diminta untuk mengikuti program konsultasi keuangan sebagai syarat untuk menghapus status Blacklist. Program ini bertujuan untuk membantu individu mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.
  • Menghindari Pelanggaran Baru: Selama proses pemulihan, sangat penting untuk menghindari pelanggaran baru yang dapat memperburuk catatan kredit. Ini termasuk membayar semua tagihan tepat waktu, mengelola kredit dengan bijaksana, dan menjaga stabilitas keuangan.
  • Membangun Kembali Skor Kredit: Setelah status Blacklist dihapus, individu harus fokus pada membangun kembali skor kredit mereka. Ini dapat dilakukan dengan cara menggunakan kredit secara bijaksana, membayar tagihan tepat waktu, dan menghindari utang yang berlebihan.