Aliansi Pemegang Polis Kresna Life di Wisma Mulia 2 OJK, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
IKNB

Datang ke OJK, Pemegang Polis Tolak Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

  • Menyikapi tindakan OJK, sebagian besar nasabah Kresna Life melalui pengacaranya mengajukan somasi kepada Kresna Life untuk bersama-sama menggugat OJK di PTUN.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menganggap pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK. 

Padahal, sekitar 95% pemegang polis telah menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap), mencapai nilai sekitar Rp4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL). 

Angka ini jauh melampaui permintaan OJK sebelumnya yang meminta dana sebesar Rp2,2 triliun dari Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dengan demikian, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life memandang bahwa masalah RBC seharusnya tidak lagi menjadi isu karena telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan POJK 71 ayat 23. 

Kesepakatan yang Diabaikan OJK 

Pemegang polis Kresna Life dan perusahaan asuransi tersebut telah mencapai kesepakatan yang seharusnya dihargai dan dijalankan oleh OJK. Kesepakatan ini sesuai dengan POJK 6 pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen dapat disepakati oleh konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. 

Namun, OJK tampaknya lebih memilih solusi pencabutan izin usaha (CIU) dan likuidasi, yang dalam banyak kasus justru merugikan nasabah karena nilai likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim. 

Baca Juga: Update Kasus Asuransi Jiwasraya, Indosurya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha

Langkah Hukum Melawan Keputusan OJK 

Menyikapi tindakan OJK, sebagian besar nasabah Kresna Life melalui pengacaranya mengajukan somasi kepada Kresna Life untuk bersama-sama menggugat OJK di PTUN. Gugatan ini akhirnya diajukan untuk membatalkan keputusan pencabutan izin usaha nomor Kep-42/D.05/2023. 

Hasilnya, pada 14 Juni 2024, PTUN melalui putusan nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budhi Hasrul, membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK yang dilakukan pada 23 Juni 2023. Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PTUN nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024. 

Dukungan Penuh Aliansi Pemegang Polis Kresna Life 

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menyambut baik keputusan hakim PTUN Jakarta. Mereka melihat bahwa keputusan ini telah sesuai dengan keinginan para nasabah Kresna Life yang tidak menginginkan pencabutan izin usaha. 

Aliansi ini juga menekankan perlunya upaya lain dari OJK untuk menyelesaikan masalah dengan perusahaan asuransi Kresna Life agar hak-hak pemegang polis dapat diselesaikan secara maksimal. 

Permintaan Terhadap OJK 

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mengharapkan OJK mendengarkan aspirasi nasabah Kresna Life dan tidak membuat keputusan sepihak yang merugikan. Mereka mengingatkan bahwa banyak pemegang polis adalah lansia yang telah menabung seumur hidupnya. 

Tindakan OJK yang hanya fokus pada pencabutan izin usaha dianggap tidak sesuai dengan semangat pembentukan UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) nomor 4 tahun 2023, yang menekankan penyelesaian masalah di sektor keuangan melalui keadilan restoratif. 

Penolakan Kasasi 

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life berharap OJK tidak melanjutkan kasasi PTUN dan mencabut kasasi yang mungkin telah diajukan. Mereka menginginkan agar Kresna Life dapat melanjutkan kembali usahanya dan kerjasama antara pemegang polis dan Kresna Life dapat berjalan lancar. 

Dengan dukungan penuh dari OJK, diharapkan program SOL yang telah ditandatangani di atas materai dapat diselesaikan dengan akta notaris setelah mendapat persetujuan OJK. 

Penolakan Terhadap Pernyataan OJK 

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menolak keras pernyataan OJK yang menyebutkan bahwa Kresna Life dijadikan zombie. Pernyataan ini dianggap melanggar kewajiban OJK dalam melindungi konsumen pengguna jasa keuangan non-bank. Aliansi memperingatkan bahwa jika hal ini terus terjadi, kemarahan pemegang polis terhadap OJK bisa tidak terbendung lagi. 

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mempertanyakan keseriusan OJK dalam melindungi pemegang polis. Mereka berharap OJK menunjukkan komitmen untuk melindungi pemegang polis dan bekerja sama dengan Kresna Life dalam menyelesaikan masalah yang ada. Jika tidak, OJK dianggap gagal mengatur dan mengawasi perusahaan jasa keuangan, yang berujung pada kerugian bagi nasabah. 

Keputusan PTUN ini menjadi angin segar bagi pemegang polis Kresna Life yang telah lama berjuang untuk mendapatkan keadilan. Aliansi Pemegang Polis Kresna Life berharap agar OJK lebih responsif terhadap aspirasi mereka dan mencari solusi yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. 

Dalam rangka menolak kasasi dari OJK, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life pun menyambangi Wisma Mulia 2 OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. 

Awalnya, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life bermaksud untuk bertemu dengan Kepela Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. 

Akan tetapi, setelah menunggu lebih dari satu jam, perwakilan dari aliansi hanya bisa bertemu dengan Badan Supervisi OJK. Akhirnya, Badan Supervisi OJK pun menyatakan akan memberikan kabar kepada aliansi terkait tuntutan dari pemegang polis dalam jangka waktu dua hari. 

"Pada intinya kita minta supaya upaya hukum kasasi dibatalkan. Nah mereka akan menyampaikan segera aspirasi kita dan akan segera menyampaikan kabar kepada kita," kata Benny Wullur, kuasa hukum Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, kepada awak media di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. 

Benny menegaskan, nasabah pemegang polis menginginkan adanya kepastian hukum, dan kedatangan mereka ke Wisma Mulia adalah dalam rangka meminta bantuan kepada OJK selaku regulator dan pengawas.
Ketimbang harus menerima pencabutan izin usaha dan proses likuidasi yang membuat para nasabah hanya menerima sebagian kecil dari kepemilikan polis mereka, aliansi lebih memilih untuk menerima klaim melalui skema SOL yang dibayarkan secara dicicil.