Logo baru pada label halal
Nasional

Deadline Sertifikasi Halal Berakhir Oktober 2024, Ini Sanksi Bagi Pemilik Usaha Nakal

  • Tahap pertama kewajiban sertifikat halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Buntut dari aturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal membuat banyak restoran, pengecer dan bisnis makanan berlomba-lomba memburu sertifikasi halal.

Tahap pertama kewajiban sertifikat halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Aturan ini mengacu pada Undang-undang No.33 tahun 2014 beserta turunannya yang mewajibkan tiga kelompok produk memiliki sertifikasi halal yaitu pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pemerintah bahkan mengancam akan mengenakan denda atau menarik produk dari peredaran jika perusahaan gagal memenuhi aturan sertifikasi halal sesuai dengan tenggat waktu.

Melansir dari laman website Nikkei Asia, Fajar Mitra Indah, selaku pemegang lisensi tunggal minimarket FamilyMart mengumumkan telah mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah pada pertengahan April 2023. Semenjak toko memajang segel dari BPJPH, tak ada lagi pelanggan yang bertanya apakah produk makanan di etalase toko halal. Ungkap salah seorang kasir di Familymart Jakarta.

Tak ingin ketinggalan, restoran lain seperti Kopi Kenangan, Ichiban Sushi, Henki Sushi juga telah mendapat persetujuan sementara Sumber Alfaria Trijaya, selaku operator gerai Lawson tengah mengupayakan sertifikasinya.

Indonesia memang menargetkan untuk menjadi produsen makanan dan minuman halal nomor 1 dunia pada 2024. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan yang lebih besar terhadap produk halal negara.

Guna mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bahkan memiliki target pencapaian 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha.  Persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

Pendaftaran produk dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka atau dengan mengakses ptsp.halal.go.id.