Ghozali 'Everyday' daftar NPWP untuk bayar pajak/ Twitter @DitjenPajakRI.
Nasional

Deadline Ubah NIK jadi NPWP Bukan Akhir Desember Tapi 30 Juni 2024, Simak Caranya

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Alhasil, batas akhir pemadanan data juga berubah dari sebelumnya tanggal 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Pertimbangan pengunduran tersebut waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, waktu tersebut juga untuk memastikan kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga: Pemadaman NIK-NPWP Mundur Jadi 1 Juli 2024, Ini Kata DJP

Dengan adanya pengunduran ini maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk NPWP format 16 digit alias NPWP baru yang menggunakan NIK hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan.

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkapnya lagi.

Di luar itu, Dwi mengaku pihaknya telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NIK jadi NPWP dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024 mendatang.

Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk. Namun perlu diingat layanan ini hanya bisa diakses selama hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.

"Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama," tutup Dwi.

Cara Padankan NIK dengan NPWP secara Online

Ditjen Pajak memberikan kemudahan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memadankan NIK dengan NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Login di situs pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi. Tulis ulang kode keamanan (captcha) yang tertera.
  2. Bila berhasil masuk, maka arahkan ke menu profil yang menampilkan status validitas data utama, apakah perlu pemuktakhiran data atau perlu dikonfirmasi. Status itu menunjukkan Anda perlu validasi NIK.
  3. Geser ke laman menu Profil, cari kolom Data Utama dan di situ terdapat kolom NIK/NPWP. Di situ Anda harus masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit angka.
  4. Berikutnya klik validasi dan sistem akan otomatis melakukan validasi dengan catatan di Ditjen Kepedudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Bila valid, maka akan menampilkan notifikasi data telah ditemukan. Klik Ok.
  6. Lanjutkan ke menu ubah profil di mana bagian itu berisi informasi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  7. Jika sudah selesai, maka Anda sudah dapat login ke DJP online menggunakan NIK.