Dear ASN, Siap-Siap Kena Sanksi Jokowi Jika Ambil Cuti Selama Libur Nataru
- Pemerintah melarang Aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode liburan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Nasional
JAKARTA - Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode liburan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVIDd-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan selama Nataru," katanya dalam keterangan pers dikutip Rabu, 1 Desember 2021.
- Gokil! IPO Bikin Aset Bukalapak Meroket 866 Persen Jadi Rp25 Triliun
- Pendapatan Melejit 42,1 Persen, Kerugian Bukalapak Kian Menipis
- Inflasi November 2021 Capai 0,37 Persen, Tertinggi Sepanjang Tahun
Dia menjelaskan,kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ditegaskan lebih lanjut dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga berlaku pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Dengan demikian, kata Tjahjo, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Hal itu kemudian ditegaskan lagi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut bakal dikenakan sanksi. Namun dia tidak menjelaskan detail sanksi tersebut.
"Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN mana pun," katanya dalam keterangan pers, Selasa, 30 November 2021.
Pengecualian
Tjahjo menjelaskan larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi ASn maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun pemberian cuti harus merujuk pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dalam PP No. 17/2020, dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Sementara itu, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, wajib mengikuti kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas COVID-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.