Driver Ojol Wajib Perhatikan Aturan Ini saat PSBB II
Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order
Nasional & Dunia
JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bidang transportasi. Dalam putusan itu di antaranya mengatur pembatasan operasional ojek online (ojol).
Dalam keputusan yang ditandatangani Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo disebutkan bahwa pengemudi ojol boleh mengangkut penumpang saat PSBB tahak dua. Syaratnya dengan menetapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, pengemudi ojek online juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Selain itu, para pengendara ojol harus menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order,” ujar Syafrin melalui Surat Keputusan Kadishub yang di terima TrenAsia.com, Senin 14 September 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang pada saat PSBB jilid II. Aturan ini tentu berbeda dengan PSBB total pada bulan April lalu.
Pada PSBB sebelumnya, pengemudi ojol dilarang sama sekali mengangkut penumpang. Sedangkan untuk pesan dan antar barang serta makanan/minuman masih diperbolehkan beroperasi.
“Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Anies melalui konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Minggu 13 September 2020.