Karyawan Platform Fintech berfoto di booth usai mengikuti vaksinasi gotong royong industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Gedung Smesco,  Pancoran, Jakarta, Jum'at, 23 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Fintech

Debt Collector Pinjol Masih Meresahkan, AFPI Tingkatkan Standar Penagihan

  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali meningkatkan standar tata cara penagihan yang sesuai dengan pedoman perilaku
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali meningkatkan standar tata cara penagihan yang sesuai dengan pedoman perilaku.

Hal ini menjawab tantangan industri serta perlindungan konsumen, mengingat pengaduan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perilaku debt collector mendominasi dibandingkan dengan pengaduan lainnya.

“Industri ini tergolong masih baru, sehingga pada perkembangannya masih ada yang perlu kita improve, baik dari sisi operasional, proses, dan kebijakan,” kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi dalam siaran pers, Jumat 27 Agustus 2021.

Adrian mengaku penerapan satu standar penagihan menjadi tantangan tersendiri. Sebab, harus diterapkan di 121 perusahaan penyelenggara fintech pendanaan dengan model bisnis yang berbeda-beda.

“Standar baku proses penagihan diharapkan dapat diturunkan menjadi SOP yang lebih detail dan relevan lagi di masing-masing penyelenggara,” jelas Adrian.

Standarisasi penagihan ini direspons positif oleh Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan. Menurutnya, standar penagihan fintech merupakan salah satu tantangan industri ini.

“Bagaimana masyarakat tidak lagi takut, khawatir, skeptis terhadap industri ini akibat adanya praktek penagihan yang kasar dari fintech atau pinjol ilegal,” ujar Munawar.

Saat ini proses penagihan yang dilakukan fintech pendanaan mendapatkan kesan yang kurang positif dari masyarakat. Berdasarkan data OJK per 1 Januari hingga 19 Agustus 2021, pengaduan terkait debt collector mendominasi dibandingkan dengan pengaduan lainnya. 

Total pengaduan tentang perilaku debt collector mencapai 9.033 aduan atau sebanyak 36,8% dari keseluruhan pengaduan yang masuk.