<p>Karyawan menghitung mata uang Rupiah di salah satu tempat penukaran uang atau Money Changer di kawasan Melawai, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Defisit APBN Tembus Rp138,1 Triliun hingga April 2021

  • Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga April 2021 telah mencapai Rp138,1 triliun. Realisasi tersebut setara 0,83% Produk Domestik Bruto (PDB).

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga April 2021 telah mencapai Rp138,1 triliun. Realisasi tersebut setara 0,83% Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan belanja pemerintah secara year to date (ytd) atau periode Januari-April 2021 tumbuh 15,9% year on year (yoy) atau setara Rp723 triliun. Di sisi lain, pemerintah hanya mengantongi pendapatan sebesar Rp585 triliun hingga April 2021.

“Meski masih lebih kecil dibandingkan belanja negara, penerimaan negara sudah tumbuh 6,5%. Kinerja APBN sudah menunjukan perbaikan bila dibandingkan tahun lalu,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, 24 Mei 2021.

Pendapatan terbesar masih disumbangkan perpajakan sebesar RP374,9 triliun. Penerimaan pajak itu masih terkontraksi 0,5% yoy  dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Pertumbuhan penerimaan negara berasal dari pos bea cukai yang naik 36,5% yoy menjadi RP78,7 triliun.

Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga April 2021 yang menyentuh angka Rp131,3 triliun atau tumbuh 14,9% yoy. Sementara itu, realisasi dana hibah mencapai tumbuh 94,2% yoy menjadi Rp100 miliar hingga akhir April 2021.

Di sisi lain, belanja negara tercatat telah tumbuh 15,9% yoy menjadi Rp723 triliun. Lebih rinci, Sri Mulyani mengungkapkan belanja ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp489,8 triliun dan belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp211,3 triliun.

Adapun belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp233,2 triliun hingga akhir April 2021. Untuk mencegah dana TKDD tidak mengugunung di perbankan, Sri Mulyani mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) segera mengalokasikan dana tersebut untuk mendorong perekonomian.

Sri Mulyani mengingatkan adanya beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2017 tentang pengelolaan TKDD. Dalam aturan tersebut, realisasi dana TKDD bisa tidak optimal bisa diganjar sanksi berupa penahanan TKDD di tahun fiskal berikutnya. (RCS)