<p>Karyawan melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2020. BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Defisit Berakhir Karena Iuran Naik, BPJS Kesehatan Optmistis Surplus Rp2,56 Triliun

  • BPJS Kesehatan mengalami defisit menahun sejak beroperasi pada 2014.

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Tampaknya, periode defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal berakhir setelah adanya kenaikan iuran. BPJS Kesehatan memproyeksikan terjadi surplus arus kas Rp2,56 triliun pada 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, 17 September 2020, mengatakan proyeksi surplus tahun ini. Rapat itupun dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

Fachmi Idris menjelaskan dalam rapat dengan Komisi IX DPR bahwa BPJS Kesehatan membuat prediksi defisit berdasarkan tiga periode berlakunya besaran iuran.

Pertama, pada Januari–Maret 2020, badan tersebut memperoleh iuran sesuai besaran dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Fachmi.

Kedua, pada April–Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres 82/2018, saat iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Ketiga, pada Juli–Desember, BPJS Kesehatan menggunakan proyeksi berdasarkan Perpres 64/2020, saat besaran iuran kembali naik.

“Kami memproyeksikan berdasarkan baseline data Juli 2020, surplus arus kas BPJS Kesehatan pada akhir 2020 mencapai Rp2,56 triliun. Itu telah memperhitungkan dampak pandemi COVID-19, perkiraan bayi yang baru lahir, dan faktor lainnya,” tambah Fachmi.

Realisasi Utang Jatuh Tempo

Proyeksi surplus juga terlihat dari realisasi pelunasan seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit. Tercatat, sampai Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan.

Dengan begitu, hingga Juli 2020 sudah tidak memiliki gagal bayar lagi. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit menahun sejak beroperasi pada 2014.

Kabar baiknya, pada 31 Agustus 2020 BPJS Kesehatan tidak lagi memiliki utang jatuh alias Rp0. Di sisi lain, utang klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp1,75 triliun dan klaim yang masih dalam proses verifikasi (outstanding claim) senilai Rp1,37 triliun.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan posisi pada akhir 2019 di mana defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp15,5 triliun. Terakhir, defisit menipis pada Januari 2020 menjadi Rp15,04 triliun. (SKO)