Defisit Berakhir Karena Iuran Naik, BPJS Kesehatan Optmistis Surplus Rp2,56 Triliun
BPJS Kesehatan mengalami defisit menahun sejak beroperasi pada 2014.
Nasional
JAKARTA – Tampaknya, periode defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal berakhir setelah adanya kenaikan iuran. BPJS Kesehatan memproyeksikan terjadi surplus arus kas Rp2,56 triliun pada 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, 17 September 2020, mengatakan proyeksi surplus tahun ini. Rapat itupun dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Fachmi Idris menjelaskan dalam rapat dengan Komisi IX DPR bahwa BPJS Kesehatan membuat prediksi defisit berdasarkan tiga periode berlakunya besaran iuran.
“Pertama, pada Januari–Maret 2020, badan tersebut memperoleh iuran sesuai besaran dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Fachmi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kedua, pada April–Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres 82/2018, saat iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Ketiga, pada Juli–Desember, BPJS Kesehatan menggunakan proyeksi berdasarkan Perpres 64/2020, saat besaran iuran kembali naik.
“Kami memproyeksikan berdasarkan baseline data Juli 2020, surplus arus kas BPJS Kesehatan pada akhir 2020 mencapai Rp2,56 triliun. Itu telah memperhitungkan dampak pandemi COVID-19, perkiraan bayi yang baru lahir, dan faktor lainnya,” tambah Fachmi.
Realisasi Utang Jatuh Tempo
Proyeksi surplus juga terlihat dari realisasi pelunasan seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit. Tercatat, sampai Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan.
Dengan begitu, hingga Juli 2020 sudah tidak memiliki gagal bayar lagi. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit menahun sejak beroperasi pada 2014.
Kabar baiknya, pada 31 Agustus 2020 BPJS Kesehatan tidak lagi memiliki utang jatuh alias Rp0. Di sisi lain, utang klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp1,75 triliun dan klaim yang masih dalam proses verifikasi (outstanding claim) senilai Rp1,37 triliun.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan posisi pada akhir 2019 di mana defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp15,5 triliun. Terakhir, defisit menipis pada Januari 2020 menjadi Rp15,04 triliun. (SKO)