Bambang Soesatyo (Bamsoet) diketahui memegang sebanyak 45% saham dari PT Khara Nusa Investama.
Hukum Bisnis

Dekap 45 Persen Saham PT Khara Nusa Investama, Bamsoet: Murni Bisnis

  • Diketahui, dalam holding company tersebut ada anak perusahaan bernama PT Lawu Agung Mining (LAM) yang tengah bermasalah hukum terkait kontrak kerja KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sulawesi Tenggara.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kepala Badan Polhukam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) diketahui memegang sebanyak 45% saham PT Khara Nusa Investama. Bamsoet memegang saham sejumlah setelah melakukan pembelian dari PT Khara Nusa Investama pada 17 Juli 2023. 

Diketahui,  dalam holding company tersebut ada anak perusahaan bernama PT Lawu Agung Mining (LAM) yang tengah bermasalah hukum terkait kontrak kerja KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sulawesi Tenggara. 

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, Bamsoet baru tercatat menjadi pemegang saham pada perusahaan tersebut18 Juli 2023. Meski demikian, politikus Golkar itu menegaskan pembelian saham PT Khara Nusa Investama adalah murni business to business. 

Bamsoet mengaku tidak mencampuri persoalan hukum yang terjadi pada PT LAM. Pihaknya hanya memastikan perseroan tetap berjalan sesuai trek dan tanggung jawabnya.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama,” jelasnya. 

Diketahui, PT Khara Nusa Investama merupakan holding company dari beberapa perusahaan di bidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika). Dalam perusahaan tersebut, terdapat anak perusahaan yakni PT LAM yang terlibat kasus terkait penambangan nikel di Sulawesi Tenggara. 

PT LAM diduga telah melakukan penyelewengan terkait penambangan nikel yang bekerja sama dengan Antam. Modus operandi PT LAM yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.

Tunjuk Pengacara

Modus ini seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak Antam. Dalam kasus tersebut, Windu Aji selaku beneficial Owner PT Lawu Agung Mining telah ditahan Kejati Sulawesi Utara terkait dengan kasus penambangan nikel

Adapun Windu Aji terdapat hubungan dengan Bamsoet karena sama-sama memiliki saham pada PT Khara Nusa Investama selaku pemegang 95,20% saham di PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Diketahui komposisi kepemilikan saham di PT Khara Nusa Investama yaitu Windu Aji memegang 50%, Bamsoet 45%, dan 5% dimiliki Tan Lie Pin.

Bamsoet telah mengambil langkah dengan menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang agar isu yang mengaitkannya dengan kasus hukum PT LAM tidak menjadi bola liar. Hal ini karena menurutnya banyak muncul berita-berita dengan opini yang tidak benar. Bamsoet juga meminta Dirut PT Khara Nusa Investama selaku holding company memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada pihak terkait.