Deli Pratama Batubara Lakukan Penawaran Tender Wajib PKPK, Harga Saham Dipatok Rp73
- JAKARTA – Setelah mengakusisi PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada akhir September lalu, PT Deli Pratama Batubara melakukan penawaran tender wajib dari akui
Korporasi
JAKARTA – Setelah mengakusisi PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada akhir September lalu, PT Deli Pratama Batubara melakukan penawaran tender wajib dari akuisisi tersebut. Dalam penawaran ini, pengendali baru PKPK tersebut mematok harga penawaran sebesar Rp73 per saham.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 18 Oktober 2021, penawaran tender wajib ini dilakukan atas sebanyak-banyaknya 302.616.238 saham yang dimiliki oleh publik atau 50,44% dari total saham PKPK.
Harga penawaran dipatok Rp73 per saham yang merupakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian PKPK di BEI selama 90 hari kalender terakhir sebelum akuisisi terjadi. Dengan begitu, nilai total penawaran tender wajib ini mencapai Rp22,09 miliar.
- RUPSLB Setujui Rights Issue, Allo Bank Milik Chairul Tanjung Berpeluang Tarik Dana Rp50 Triliun
- Mulai Hari Ini, Rute Transjakarta PIK-Balai Kota Diperpanjang hingga Pantai Maju
- Digeser GoPay, OVO Hilang dari Halaman Utama Tokopedia
Sebagai informasi, harga Rp73 per saham ini lebih rendah 78,1% dari harga saham PKPK yang sebesar Rp130 per saham dalam penutupan perdagangan sesi 1 hari ini, Senin, 18 Oktober 2021. Harga tersebut turun 3,7% dari harga pembukaan hari ini yang dipatok Rp135 per saham.
Penawaran tender wajib ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban terkait dengan pengambilalihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 9/POJK.04/2018 sebagai akibat dari terjadinya perubahan pengendalian dalam perusahaan sasaran (PKPK).
Apabila setelah penawaran tender wajib mengakibatkan kepemilikan saham pengendali lebih dari 80%, maka perseroan wajib mengalihkan kembali saham perusahaan tersebut kepada masyarakat sehingga saham publik setidaknya mencakup 20% dari total saham perseroan.
Pihak Deli Pratama Batubara menyebutkan sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan tender wajib ini berasal dari pinjaman dan pemegang saham perusahaan tersebut, yaitu PT Deli Pratama Nusantara.
Akuisisi Deli Pratama Batubara terhadap PKPK ini dilakukan pada 24 September 2021 lewat crossing di pasar negosiasi BEI sebanyak 49,56% saham. Pihak Deli mengambil alih saham Soerjadi Soedarsono sebesar 35,95% dan Fanny Listiawati sebesar 13,61%.
Harga pengambilalihan saham ini dipatok Rp60 per saham. Ini berarti pengambilalihan saham menghabiskan dana sebesar Rp17,84 miliar.