Demi Akusisi Lahan, Triniti Land (TRIN) Rights Issue Rp133 Miliar
- PT Perintis Triniti Tbk (TRIN) akan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I atau rights issue dengan harga pelaksanaan Rp900 per lembar saham yang harus dibayar penuh saat mengajukan pemesanan dengan nilai Rp133,01 miliar.
Korporasi
JAKARTA - PT Perintis Triniti Tbk (TRIN) akan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I atau rights issue dengan harga pelaksanaan Rp900 per lembar saham yang harus dibayar penuh saat mengajukan pemesanan dengan nilai Rp133,01 miliar.
Waktu pelaksanaan PUT I akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
Sementara itu, pelaksanaan PUT I akan dilakukan oleh perseroan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB. Rencananya perseroan akan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 147.795.558 lembar saham baru dengan nominal Rp100 per saham yang disertai dengan penerbitan Waran Seri II maksimal 147.795.558 Waran.
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu Keempat Mei 2022
- Rogoh Kocek Rp3,5 Triliun, Sinar Mas Land Beli Gedung di Pusat Kota London
- Rogoh Rp6,05 Triliun, Jalan Tol Indrapura-Kisaran Ditarget Rampung Akhir 2022
"Untuk Waran seri II diterbitkan menyertai saham baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai inisiatif bagi pemegang saham TRIN dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan," kata manajemen TRIN, dikutip Rabu, 25 Mei 2022.
Adapun jumlah saham yang akan diterbitkan telah diperhitungkan berdasarkan keperluan dana Triniti Land dan harga dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Nantinya, penggunaan perolehan dana tersebut untuk pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo, kawasan ekonomi khusus (KEK), jalan lintas Labuan Bajo - Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat seluas 193.400 meter persegi (m2) milik PT Manggarai Anugerah Semesta.
Kemudian, pengambilalihan tanah di Jalan S Soekarno Hatta, RT 002 LK 02, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, provinsi Lampung seluas 93.018 meter persegi yang dimiliki oleh Muhammad Kemal Dinata, Mawardi, Paryan, Jumino dan Nadya Raisya Setia Murti.
Dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut, PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional sebagai pemegang saham utama TRIN akan mengalihkan sebagian haknya dalam PUT I untuk Muhammad Kemal Dinata, Mawardi, Paryan, Jumino, Nadya raisya setia Murti, dan PT Man6ggarai Anugerah Semesta.
Pihak-pihak tersebut nantinya akan mengambil sebagian hak KDI dan Intan Investama dengan pembayaran dalam bentuk lain selain uang.
- Jokowi Ungkap Tantangan Menjaga Harga Pertalite Agar Tak Naik
- Siap-Siap! Ini Dia Bocoran Tanggal Rilis dan Spesifikasi iPhone 14
Lebih rinci lagi pembagian dana rights issue akan diberikan Rp43,10 miliar untuk pengambilalihan tanah di Labuan Bajo, kemudian untuk ambil alih aset di Lampung oleh Muhammad Kemal Dinata, Nadya Raisya Setia Murti, Mawardi, Paryan, dan Jumino sebesar Rp43,53 miliar yang pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang.
Perseroan juga akan membayar KDI dan Intan Investama Internasional sebagai pemegang saham utama yang dialihkan ke ke Muhammad Kemal Dinata, Nadya Raisya Setia Murti, Mawardi, Paryan, dan Jumino dengan cara menyetor sebagian HMETD dengan total berjumlah 58.052.000 saham baru.
Terakhir, sebesar Rp28,61 miliar digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada pihak-pihak terafiliasi yaitu Septian Starlin, Johanes L Andayaprana, Chandra, Matius Jusuf dan Ishak Chandra.