Demi Bayar Utang, PP Properti (PPRO) Habiskan Emisi Obligasi Rp300 Miliar
- PT PP Properti Tbk (PPRO) menggunakan dana hasil penerbitan obligasi Rp300 miliar untuk membayar utang jatuh tempo.
Korporasi
JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 sampai dengan Maret 2022 untuk pembayaran atas sejumlah surat utang yang sudah jatuh tempo.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan PPRO pada Rabu, 20 April 2022, jumlah hasil emisi obligasi sebesar Rp336 miliar dengan tanggal efektif pada 14 Januari 2022.
Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman mengungkapkan hasil bersih yang didapatkan dari dana tersebut sebesar Rp334,39 miliar setelah dikurangi biaya penawaran umum sebesar Rp1,607 miliar.
- Pelita Air Buka Penerbangan Komersial, Akankah Nasibnya Sama seperti Merpati dan Garuda?
- Lagi, Perusahaan China Investasi Rp85,7 Triliun Untuk Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
- Waduh, Pertalite Mau Naik Jadi Rp10.650 per Liter? Ini Kata Pengamat
Lebih rinci, sebesar Rp300 miliar atau setara 89,71% digunakan untuk pembayaran Obligasi Berkelanjutan II PP Properti yang jatuh tempo pada 15 Februari 2022. Kemudian, sekitar 10,29% atau Rp34,39 miliar diperuntukkan modal kerja PPRO.
Selain itu, Obligasi berkelanjutan I PP PRoperti Tahap II Tahun 2019 juga jatuh tempo pada 22 Februari 2022 senilai Rp800 miliar. Sehingga total pembayaran sejumlah surat utang yang jatuh tempo milik PPRO senilai Rp1,1 triliun.
"Dana tersebut sudah dibayarkatn kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Tbk (KSEI) senilai Rp300 miliar pada 14 Februari 2022 dan senilai Rp800 miliar pada 21 Februari 2022," kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman beberapa waktu lalu.