Pesawat Garuda Airlines/Wi
Korporasi

Ini Alasan BEI Masih Gembok Perdagangan Saham Garuda Indonesia

  • Perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dihentikan sejak 18 Juni 2021.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada 18 Juni 2021. Hingga saat ini BEI belum juga membuka suspensi saham GIAA. Artinya, sudah lebih dari sebulan saham emiten maskapai pelat merah itu digembok oleh otoritas Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan suspensi atas perdagangan saham GIAA dilakukan akibat adanya penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk global yang telah jatuh tempo oleh perseroan.

“Bursa berpendapat hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan (going concern issue),” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 29 Juli 2021.

Menurutnya, penghentian perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor sekaligus memberikan kesempatan kepada manajemen perseroan untuk melakukan tindakan dalam memperbaiki kelangsungan usaha yang dimaksud.

“Dapat kami sampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para investor,” tambahnya.

Dengan catatan tersebut, Nyoman berharap dapat mendorong perseroan untuk mempercepat perbaikan hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara. Sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa.

Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya dapat mempertimbangkan pencabutan suspensi jika kondisi kelangsungan usaha perseroan telah menunjukkan perbaikan. Hal ini dapat ditunjukkan dengan pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban perseroan serta kondisi-kondisi lainnya.

Sebagai tambahan, Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu perhatian investor terkait dengan kondisi perseroan. Nyoman juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.