Demi Turunkan Harga Tiket Pesawat, Swasta Boleh Ikut Jual Avtur?
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan agar pengadaan avtur sebagai bahan bakar pesawat nantinya tak lagi hanya disediakan oleh Pertamina.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan agar pengadaan avtur sebagai bahan bakar pesawat nantinya tak lagi hanya disediakan oleh Pertamina.
Adapun kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebut sudah ada pembahasan ke arah sana sehingga bukan diberikan melalui subsidi biaya avtur.
"Kita sudah dibahas tuh di Rakor Menko, arahnya ke multi provider. Jadi di bandara itu nanti tidak hanya satu (pengada avtur), boleh dua, boleh tiga," kata Dadan saat ditemui Jakarta dilansir Rabu, 14 Agustus 2024.
- Realisasi Bea dan Cukai Moncer, Tembus Rp154,4 Triliun
- Pameran Investasi Properti Agung Podomoro Hadirkan Fleksibilitas Pembayaran Kepemilikan Rumah dan Apartemen
- Kenalkan Ragam Kuliner Indonesia Berbahan Tanaman Hutan Adat Pikul Pengajid
Namun sayangnya kata Dadan, sejauh ini belum ada badan usaha lain yang telah mengajukan diri sebagai penyedia avtur selain Pertamina.
Dikonfirmasikan terpisah, VP Corporate Communication Pertamina Fajar Joko Santoso mengatakan, opsi tersebut memang sudah terbuka untuk seluruh badan usaha pemasok BBM avtur yang memiliki syarat dan ketentuan sesuai aturan pemerintah.
"Regulasinya memang sudah terbuka, badan usaha yang memiliki syarat bisa mengajukan bisnis niaga avtur di bandara-bandara. Mungkin saat ini baru Pertamina yang siap dengan infrastruktur terutama di daerah-daerah," kata Fajar kepada TrenAsia.com pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut Fajar pihak Pertamina menentukan harga avtur telah mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah. Sehingga mahal atau tidaknya avtur karena mengikuti aturan yang ada.
Sebelumnya usulan ini berasal dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).