Nasional

DPR Apresiasi Pengunduran Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Kursi Komisaris BRI

  • DPR menyebut keputusan Ari Kuncoro untuk meninggalkan posisi komisaris sebagai bukti kekuatan aspirasi rakyat.
Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Himmatul Aliyah mengapresiasi keputusan Ari Kuncoro untuk meninggalkan posisi komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Dirinya menyebut hal itu sebagai bukti kekuatan aspirasi rakyat dalam penyelenggaran pelayanan publik.

“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”  ujar Himmatul dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Juli 2021.

Himmatul juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid tersebut merupakan revisi atas PP nomor 68 tahun 2013 sekaligus dasar hukum yang melegitimasi rangkap jabatan rektor dengan posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” jelas politisi partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra) tersebut.

Pasal 8 ayat 1  UU Nomor 12 Tahun 2012 memang mengatur secara jelas adanya batas kontaminasi dalam kebebasan akademik. Rangkap jabatan ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan di mimbar akademik.

“Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,” tulis Pasal 8 ayat 1  UU nomor 12 tahun 2012.

Pengunduran diri Ari sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas BRI. Hal itu tertuang dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Sehubungan dengan itu, perseroan menindaklanjuti (pengunduran diri) sesuai ketentuan dan prosedur,” tulis manajemen BRI. 

Manajemen BRI juga menyebut bakal menerapkan prinsipGood Corporate Governance  (GCG) dalam pelaksanaan perubahan jajaran direksi dan komisaris.