Denny Indrayana selaku pelapor kasus kode etik Hakim MK (Foto: Laman Resmi UGM)
Nasional

Denny Indrayana Sayangkan Putusan MKMK Setengah Jalan

  • Denny menilai Anwar Usman mestinya tahu diri dan mundur dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dan akademisi Denny Indrayana menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada sidang terbuka, Selasa, 7 November 2023. Denny yang juga pelapor kasus pelanggaran kode etik oleh Hakim MK ini menyayangkan putusan MKMK yang dinilainya hanya setengah jalan. 

Hal itu terkait sanksi yang diberikan kepada Ketua MK Anwar Usman oleh MKMK dalam sidang tersebut. “Sanksi atas pelanggaran etika berat hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023. 

Dirinya menyebut sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK tidak tuntas, sebab sisanya bergantung pada Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Denny menilai Anwar Usman mestinya tahu diri dan mundur dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi. “Masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan,” ucap Denny. Selain soal putusan MKMK yang dianggapnya masih separuh jalan, ia menyoroti Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam penilaiannya, MKMK seharusnya meminta MK untuk memeriksa kembali Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres dengan komposisi Hakim yang berbeda apabila tidak dapat menyatakan putusan MK tersebut tidak sah. “Paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya agar MK memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim berbeda,” ucapnya. 

Dirinya juga mengatakan dalam mengadili perkara itu, MKMK seharusnya mendorong MK agar melakukannya dengan waktu yang singkat sebelum masa penetapan paslon Pilpres 2024 berakhir. Denny menganggap hal itu penting agar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak terus menimbulkan polemik. 

MKMK telah membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK, Selasa 7 November 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi dua anggota MKMK lainnya, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih di Gedung MK.

Dalam sidang tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap kesembilan Hakim MK terlapor. Jimly menyimpulkan para Hakim terlapor membiarkan adanya pelanggaran etik tanpa adanya kesungguhan mengingatkan karena adanya budaya pekewuh. 

MKMK juga menjatuhkan putusan kepada Hakim MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (perbedaan pendapat) saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Terakhir, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman. MKMK juga memerintahkan kepada wakil ketua MK agar dalam waktu 2x24 jam segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Memutuskan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly dalam membacakan putusan, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi