Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam untuk The Access to COVID-19 Tools Accelerator (ACT-A) di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 9 Februari 2022.
Nasional

Deretan BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sejak Awal 2023

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat telah membubarkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun ini. Beberapa perusahaan pelat merah tersebut dalam kondisi sulit selama beberapa tahun terakhir

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat telah membubarkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun ini. Beberapa perusahaan pelat merah tersebut dalam kondisi sulit selama beberapa tahun terakhir seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) hingga PT Industri Gelas (Persero).

Berikut adalah daftar perusahaan pelat merah Tanah Air yang telah dibubarkan oleh Jokowi sejak awal tahun 2023.

1. Merpati Nusantara Airlines
Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 20 Februari lalu. Maskapai penerbangan tersebut pun telah berhenti beroperasi sejak 2014.

2. Kertas Leces
Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Leces (Persero). Pembubaran tersebut tidak lepas dari adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan perseroan pailit. Pembubaran BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tesebut dikutip Jum'at, 7 April 2023.

3. Istaka Karya
Jokowi resmi membubarkan PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

Penyelesaian pembubaran pada PT Istaka Karya, termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 dalam beleid tersebut.

4. PT Industri Sandang Nusantara

Presiden Jokowi turut membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pada 17 Maret 2023 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk proses likuidasi akan dilaksanakan paling lambat 6 tahun sejak diundangkannya aturan tersebut.

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat Jokowi pernah pernah bekerja. Pembubaran perusahaan pelat merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP Nomor 17 Tahun 2023.

6. PT Industri Gelas (Persero)
Jokowi juga resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas pada 3 April 2023.

Pembubaran berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.

Berdasarkan hasil kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas,termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.