Sejumlah Mal Wajibkan Sertifikat Vaksinasi, APPBI: Harusnya Serentak
- JAKARTA – Ramai kabar sejumlah mal memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk pengunjung masuk. Pengumuman tersebut viral di media sosia
Nasional
JAKARTA – Ramai kabar sejumlah mal memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk pengunjung masuk. Pengumuman tersebut viral di media sosial di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Salah satunya pengumuman tertulis dari manajemen Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan. Aturan yang ditempel di kaca mal mengatakan, pengunjung yang masuk wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
“Per 3 Agustus 2021, bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19,” tulis pengumuman tersebut.
Namun, manajemen dikabarkan telah merevisi dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat vaksinasi diwajibkan untuk karyawan, tenant, vendor, dan kontraktor saja. Aturan tersebut belum ditetapkan kepada pengunjung, sembari manajemen mengikuti ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.
- Gurita Bisnis 10 Konglomerat Indonesia 2021
- Resmi Tercatat Hari Ini, Investor Eksisting Bukalapak Dilarang Jual Saham Dulu
- Gokil! Kurang dari 5 Menit, Saham Bukalapak (BUKA) Ludes Diborong
Adapun mal yang memberlakukan aturan serupa, antara lain Plaza Indonesia, Teraskota BSD, Bassura City, ITC Roxy Mas, dan Senayan Park.
Perlu sosialisasi
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mendukung tujuan dari aturan tersebut sebagai percepatan herd immunity.
“Kami sebagai salah satu pelaku usaha bidang mal akan mendukung,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis, 5 Agustus 2021.
Meskipun demikian, Ellen juga mengimbau agar aturan tersebut dilakukan secara serentak bersama pelaku usaha lainnya, seperti pasar rakyat, perkantoran, hotel, dan tempat pariwisata.
Ia menegaskan, karyawan mal dan pihak asosiasi retail di DKI Jakarta, sejak awal April 2021 sudah melaksanakan vaksinasi.
“Jadi, sebenarnya dari pihak mal dan retailer sudah siap dengan aturan tersebut,” tambahnya. Menurutnya, selama ini pihaknya telah menjalankan protocol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin.
Maka, apabila aturan tersebut akan diterapkan terhadap pengunjung, Ellen mendorong perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, mereka yang belum divaksin bisa segera melaksanakan.
Di sisi lain, ia melihat masalah yang tengah dihadapi lebih terkait keterbatasan tenaga vaksinator. Kemudian, perlu kesiapan Aplikasi PeduliLindungi untuk memfasilitasi kecepatan vaksinasi sehingga tidak terjadi penumpukan akibat pengunjung.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan bukti vaksinasi atau mencetaknya berikut dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dinilai akan memudahkan pengecekan oleh petugas mal.