Deretan Pejabat BI yang Terjerat Kasus Korupsi, Ada Besan SBY
- Mantan gubernur hingga deputi gubernur, serta direktur-direktur BI, dijatuhi vonis pidana akibat keterlibatan mereka dalam berbagai skema korupsi yang melibatkan dana publik di sepanjang sejarah BI.
Nasional
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memegang peranan strategis sebagai pengatur dan pengawas perbankan, serta penjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan di Indonesia. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, nama baik institusi ini sempat tercoreng oleh berbagai kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petingginya.
Para pejabat tersebut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, hingga kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.
Praktik-praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi yang seharusnya mereka jaga.
Mantan gubernur hingga deputi gubernur, serta direktur-direktur BI, dijatuhi vonis pidana akibat keterlibatan mereka dalam berbagai skema korupsi yang melibatkan dana publik di sepanjang sejarah BI.
Skandal ini menjadi pelajaran penting bahwa integritas dan transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan negara harus menjadi prioritas untuk mencegah pengulangan kejadian serupa di masa mendatang.
Berikut daftar para pejabat BI yang pernah berurusan dengan hukum:
Syahril Sabirin
Mantan Gubernur BI periode 2003-2008 divonis 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini menyeret sejumlah bawahannya di tingkat direktur yang juga divonis hukuman penjara.
Burhanuddin Abdullah
Gubernur BI yang menjabat pada 2003-2008 ini terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.
Pada bulan Oktober 2008, Burhanuddin divonis 5 tahun penjara. Setelah proses banding dan kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Ia bebas bersyarat pada 2012.
Aulia Pohan
Mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana YPPI senilai Rp 100 miliar pada tahun 2003. Aulia menjabat sebagai pejabat tinggi BI sejak 1999.
- Resmi Diluncurkan Hari Ini, Xanh SM Hadirkan Layanan Bintang 5
- Harga Emas 18 Desember 2024 Enggan Bergerak
- Harga Sembako di Jakarta 18 Desember 2024: Tepung Terigu Turun
Maman H Somantri
Mantan Deputi Gubernur BI ini divonis 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dana YPPI. Ia bebas dari penjara pada Agustus 2010 setelah menjalani hukumannya.
Bumbunan Hutapea
Bumbunan, yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, dihukum 4 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi dana YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia).
Aslim Tadjuddin
Mantan Deputi Gubernur BI ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana YPPI. Sama seperti rekan-rekannya, ia terjerat dalam skandal yang melibatkan penggunaan dana yayasan tersebut.
Oey Hoey Tiong
Sebagai mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia berperan dalam mendistribusikan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.
Rusli Simanjuntak
Mantan Kepala Biro BI ini terlibat dalam kasus aliran dana YPPI yang digunakan untuk anggota DPR dan penegak hukum. Ia dijerat hukuman yang sama dengan para petinggi BI lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
- Resmi Diluncurkan Hari Ini, Xanh SM Hadirkan Layanan Bintang 5
- Harga Emas 18 Desember 2024 Enggan Bergerak
- Harga Sembako di Jakarta 18 Desember 2024: Tepung Terigu Turun
Heru Supraptomo
Mantan Direktur Pengawasan BI ini divonis 3 tahun penjara tanpa perintah penahanan atas keterlibatannya dalam kasus BLBI. Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam menyalurkan bantuan likuiditas, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,36 triliun. Meski tuntutan jaksa mencapai 6 tahun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Paul Sutopo
Mantan Direktur BI ini dituntut 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,21 triliun. Meski jaksa menghadirkan bukti kerugian negara, proses hukum terhadap Paul Sutopo memunculkan berbagai kontroversi terkait pembuktian dakwaan.
Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas institusi yang berperan strategis seperti Bank Indonesia. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan.
Reformasi birokrasi serta pembenahan tata kelola keuangan menjadi langkah penting agar BI tetap berfungsi sebagai penjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa noda korupsi.