Industri baterai mobil listrik.
Industri

Kemenperin Mulai Pengembangan Baterai hingga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

  • Pemerintah terus berupaya mengakselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB).

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengakselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Salah satu strategi yang dilakukan melalui industrialisasi riset untuk pengembangan komponen,  infrastruktur pendukung, hingga penanganan limbah baterai kendaraan listrik.

Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Industri Kemenperin Heru Kustanto menyebut, pihaknya telah melakukan sejumlah pengembangan baterai dan inftrastruktur pengisian listrik.

“Penelitian ini sesuai yang ditetapkan dalam Prioritas Riset Nasional (PRN),” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 18 Juli 2021.

Heru menjelaskan, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) telah melakukan hasil rekayasa dari teknologi pembuatan baterai untuk sepeda motor listrik dalam bentuk pouch. Kemudian dari sisi penggerak, Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) juga melakukan retrofitting motor listrik sebagai dapur pacu kendaraan listrik.

Untuk mengatasi penanganan limbah akibat penggunaan baterai kendaraan listrik, lanjutnya, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BPTPPI) Semarang pun melakukan riset circular economy baterai kendaraan listrik. 

Di samping itu, dukungan juga datang dari Baristand Industri Surabaya yang merupakan unit teknis BSKJI Kemenperin, turut merancang infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk sepeda motor listrik. Dalam hal ini, SPKLU dianggap sebagai infrastruktur yang vital dalam implementasi KBLBB.

Seperti diketahui, penggunaan KBLBB diharapkan bisa mengurangi emisi karbondioksida atau CO2 hingga 2,7 juta ton. Menperin mengatakan, terdapat tiga perusahaan industri dalam negeri yang memproduksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun.

Kendati tak merinci detail perusahaan, untuk sepeda motor sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun. Ia mengaku, pemerintah terus mendorong industrialisasi KBLBB lewat berbagai insentif fiskal dan nonfiskal.

Kebijakan tersebut di antaranya pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0%, pengenaan pajak daerah paling tinggi sebesar 10%, dan uang muka minimum 0%. Selain itu, juga diberikan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, dan pelat nomor khusus.