OJK
Perbankan

Deretan Rencana POJK Perbankan yang Akan Dibuat dalam Waktu Dekat

  • Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pihaknya saat ini tengah menggarap regulasi baru terkait sektor perbankan guna mendukung transformasi digital dan memastikan ketahanan Teknologi Informasi, dan regulasi tersebut sedang dalam tahap rule making rule.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa rencana pembuatan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan diusung dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pihaknya saat ini tengah menggarap regulasi baru terkait sektor perbankan guna mendukung transformasi digital dan memastikan ketahanan Teknologi Informasi,  dan regulasi tersebut sedang dalam tahap rule making rule.

Dalam upayanya memperkuat aspek pengaturan, OJK juga akan segera merilis POJK Tata Kelola Syariah yang merupakan pembaharuan aturan tata kelola syariah sesuai dengan kondisi terkini. 

Diharapkan, langkah ini dapat mengakomodasi perkembangan industri perbankan yang semakin mengarah ke digitalisasi.

“Kedepannya, OJK akan terus melakukan berbagai langkah dan kebijakan untuk mendorong seluruh sektor jasa keuangan khususnya sektor perbankan untuk terus bertumbuh,” kata Dian melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Kamis, 14 Desember 2023. 

Dian menyampaikan, beberapa kebijakan yang akan diimplementasikan melibatkan penguatan prinsip tata kelola di era digitalisasi, strategi anti-fraud untuk meningkatkan kehati-hatian dan pengelolaan risiko kredit oleh bank, serta peningkatan pelaporan rasio likuiditas sesuai standar internasional.

Seiring dengan itu, OJK berfokus pada penguatan aturan yang berkaitan dengan Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah mendorong transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait suku bunga kredit yang berlaku.

Selain itu, OJK berkomitmen untuk mendorong akses pembiayaan pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, sektor UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses pembiayaan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.