<p>Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

Desakan Hukuman Mati Koruptor Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, KPK: Tidak Bisa

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana tuntutan hukuman mati atas kasus suap perizinan ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan pengadaan bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana tuntutan hukuman mati atas kasus suap perizinan ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan pengadaan bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pasal yang diterapkan terkait dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.

“KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua kasus tersebut, termasuk soal hukuman bagi pelakunya,” katanya, Rabu, 17 Februari 2021.

Secara normatif, dalam UU Tipikor terutama pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas serta dapat diterapkan. Namun demikian, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, tapi tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi.

Ali menyampaikan hasil tangkap tangan yang dilakukan terkait kedua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap. Namun ia juga memastikan pengembangan kasus sangat dimungkinkan seperti penerapan pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal yang dimaksud.

“Proses penyidikan kedua perkara masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK akan selalu diinformasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, lewat seminar nasional berjudul “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang berlangsung secara virtual, Selasa 16 Februari 2021, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut dua mantan menteri tersebut layak dituntut hukuman mati.

Ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dipidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni pada COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

“Mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dengan pemberatannya sampai pada pidana mati,” ungkapnya dalam acara seminar nasional itu. (SKO)