Ilustrasi ekspor
Finansial

Devisa Hasil Ekspor Rp912 Triliun Berpotensi Mengalir ke Perbankan Tahun Ini

  • Kemenko Perekonomian memprediksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) bisa mencapai US$60 miliar atau setara dengan Rp912 triliun.

Finansial

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memperkirakan devisa hasil ekspor (DHE) bisa mencapai US$60 miliar atau setara dengan Rp912 triliun dalam asumsi kurs Rp15.200 per dolar Amerika Serikat (AS) tahun ini. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan perkiraan tersebut dibuat berdasarkan pencapaian pada tahun sebelumnya dan sudah ditambah pula dengan variabel perhitungan kinerja ekspor yang melambat. 

Pada 2022, total ekspor mencapai US$292 miliar (Rp4,4 kuadriliun), dengan sektor yang wajib menyetor DHE menyumbangkan angka sekitar US$203 miliar (Rp3,08 kuadriliun). Adapun sektor yang wajib menyetor DHE di antara lain pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan. 

Potensi Perbankan dalam Negeri

Susiwijono melanjutkan, perbankan dalam negeri berpotensi mengantongi devisa sebesar US$60 miliar (Rp912 triliun). Angka tersebut memperkirakan penyusutan nilai ekspor seiring dengan harga komoditas yang menurun. Kemudian, dengan perhitungan setoran DHE wajib sebesar 30% dari nilai ekspor keempat sektor tersebut

"Katakan ekspor tahun 2023 ini nanti totalnya sekitar US$200 miliar, dan  kalau 30% di retensi, angkanya kira-kira sekitar US$60 miliar," kata Susiwijono di acara diskusi bersama media di Kemenko Perekonomian, Senin, 14 Agustus 2023. 

Susiwijono menyampaikan pula bahwa pemberlakuan DHE ini diberlakukan untuk eksportir yang nilai ekspornya lebih dari US250.000 (Rp3,8 miliar). Nantinya, simpanan DHE ini akan dikunci di bank dalam negeri selama tiga bulan. 

Dengan begitu, Susiwijono mengimbau agar eksportir kelas menengah ke bawah untuk tidak perlu khawatir pendapatannya akan terpangkas oleh setoran wajib DHE. 

Susiwijono pun menyebutkan, akan ada insentif bagi eksportir yang memarkirkan setoran DHE, yang mana insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 123 Tahun 2015. 

Insentif tersebut diberikan untuk pajak atas penghasilan (PPh) atas bunga deposito valuta asing, dan insentif ini dikatakan Susiwijono akan lebih menarik setelah PP 123 Tahun 2015 ini direvisi. 

Saat ini revisi PP 124 Tahun 2015, termasuk untuk besaran insentif yang akan diatur di dalamnya, masih sedang diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Bu Menkeu sudah mengatakan insentif akan lebih menarik dan jauh lebih kompetitif," ungkap Susiwijono.