Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia)
Nasional

Dewas Endus Pungli Pegawai KPK, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar

  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap terdapat pegawai lembaga tersebut yang menerima pungutan liar (pungli) dari rumah tahanan (rutan) KPK. Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu diduga menerima pungli rutan dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap terdapat pegawai lembaga tersebut yang menerima pungutan liar (pungli) dari rumah tahanan (rutan) KPK.  Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu diduga menerima pungli rutan dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Pungli yang diterima macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris dalam keterangannya di Gedung KPK, Jumat 12 Januari 2024. Haris menyebut besaran uang yang diterima itu tergantung pada posisi dan jabatan dari 93 pegawai yang diduga terlibat.

Berdasarkan temuan awal Dewas pada tahun lalu, total pungli di rutan KPK mencapai nominal Rp4 miliar. Jumlah tersebut menurut Haris akan bertambah seiring dengan waktu. Dugaan pungli tersebut menurutnya terjadi karena para tahanan sekaligus korban pungli di rutan KPK ingin mendapatkan fasilitas Istimewa daripada yang lainnya.

Dengan memberikan pungli pada petugas, para tahanan bisa mendapatkan beberapa akses lebih seperti memegang handphone hingga mendapatkan makanan yang berbeda. “Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya (pungli),” tuturnya. Haris menuturkan kejadian pungli itu telah berlangsung selama tiga tahun. 

“Mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sudah lama,” kata Syamsudin Haris. Terkait temuan tersebut, Dewas bakal melakukan pemeriksaan etik terhadap 93 orang yang diduga melakukan pungli. “Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan, kalau kami kan penegakan etiknya,” imbuh Haris. 

Menurutnya, Dewas hanya akan berfokus soal kepantasan terkait perbuatan pungli di rutan oleh para pegawai terduga. Dewas menjadwalkan sidang etik terhadap para terduga pelaku pungli bakal segera dilakukan. “Mudah-mudahan minggu depan. Kalau tidak, bulan ini,” tegas Haris. 

Nantinya mereka akan dibagi secara berkelompok dalam pemeriksaan sebab mereka masih bertugas dan perlu adanya rotasi tugas. Dalam kasus tersebut, Kepala Rutan (Karutan) KPK turut terseret. 

Hal itu seperti diungkapkan oleh salah satu anggota Dewas lainnya, Albertina Ho. “93 orang akan disidangkan termasuk Karutan,” kata Albertina Ho di Gedung KPK, Kamis 11 Januari 2024. 

Menurutnya, Karutan KPK itu telah diduga menerima pungli serta tidak bisa memberikan pembinaan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan. Terkait skandal kasus pungli di rutan, pihak KPK menyatakan akan melakukan penyelidikan. 

Salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata mengatakan tim penyelidik telah memeriksa 190 orang terkait kasus tersebut. Menurutnya, sudah terdapat barang bukti dan tinggal menunggu expose serta gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.