Anggota Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam Konferensi Pers terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, Jumat 8 Agustus 2023
Nasional

Dewas KPK Lanjutkan Kasus Pelanggaran Firli ke Sidang Etik

  • Tumpak Panggabean menyatakan kasus tersebut dilanjutkan usai Dewas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Dewas menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cukup alasan untuk melanjutkan kasus Firli pada persidangan kode etik.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan. Pelanggaran etik itu terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Jumat 8 Desember 2023. 

Tumpak Panggabean menyatakan kasus tersebut dilanjutkan usai Dewas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Dewas menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cukup alasan untuk melanjutkan kasus Firli pada persidangan kode etik. 

Dewas menyatakan rencananya persidangan bakal digelar pekan depan usai acara Hakordia tepatnya Kamis, 14 Desember 2023. “Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun selesai,” paparnya. 

Terkait kasus itu Dewas membeberkan beberapa hasil temuannya. “Yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Menteri Pertanian SYL, ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” kata Tumpak Panggabean. 

Kemudian yang kedua, Tumpak membeberkan ada harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dengan benar. “Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” lanjutnya. 

Tumpak menyebut ketiga hal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan Dewas dengan para saksi, pelapor, termasuk Firli Bahuri itu sendiri. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” ucapnya.

Dewas berpendapat bahwa Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a / Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal (8) huruf e peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik. Sebelumnya, Firli telah diperiksa oleh dewas selama dua jam pada 5 Desember 2023. 

Pemeriksaan oleh Dewas hari ini merupakan yang pertama usai Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan diberhentikan sebagai Ketua KPK. Firli diketahui hadir sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Dirinya tidak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaannya itu.

Dewas juga sempat memeriksa Firli pada Senin 20 November 2023. Firli diminta melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan SYL. Dalam pemeriksaan itu, Firli enggan mengungkapkan terkait materi yang disampaikannya oleh Dewas.

Menurutnya, hal yang disampaikan ke Dewas merupakan suatu yang tertutup. “Sesuai dengan peraturan Dewas, bahwa apa yang disampaikan di Dewas adalah bersifat tertutup,” jelasnya.