Anggota Dewas KPK dalam dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024
Nasional

Dewas Sidangkan Kasus Pungli Pegawai KPK Pekan Ini

  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menyidangkan kasus etik terkait pungutan liar (pungli) rumah tahanan negara (rutan) pada Rabu, 17 Januari 2024. Terdapat 93 orang pegawai KPK sebagai terperiksa akan disidangkan terkait kasus tersebut.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menyidangkan kasus etik terkait pungutan liar (pungli) rumah tahanan negara (rutan) pada Rabu, 17 Januari 2024. Terdapat 93 orang pegawai KPK sebagai terperiksa akan disidangkan terkait kasus tersebut. 

Ada sembilan berkas perkara yang bakal disidangkan dalam sidang mendatang.  “Akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Hoo dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Senin 15 Januari 2024. 

Dari sembilan berkas perkara, enam akan segera disidangkan sedangkan sisanya tiga berkas akan disidangkan setelah keenam lainnya itu diputus. “Enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang,” kata Albertina Ho. Menurutnya, pemisahan berkas perkara itu terkait perbedaan pada penerapan pasal kode etik yang diberikan.

Meski begitu, Albertina tidak merinci lebih lanjut terkait pasal yang dimaksud. Sebelumnya, Dewas telah mengungkap kasus pungli rutan KPK itu dan menduga 93 pegawai lembaga antirasuah itu menerima pungli rutan dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Pungli yang diterima macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris di Gedung KPK, Jumat 12 Januari 2024.

Haris menyebut besaran uang yang diterima itu tergantung pada posisi dan jabatan dari 93 pegawai yang diduga terlibat. Berdasarkan temuan awal Dewas pada tahun lalu, total pungli di rutan KPK mencapai nominal Rp4 miliar. Jumlah tersebut menurut Haris akan bertambah seiring dengan waktu. 

Dugaan pungli tersebut menurutnya terjadi karena para tahanan sekaligus korban pungli di rutan KPK ingin mendapatkan fasilitas Istimewa daripada yang lainnya. Dalam konferensi pers tersebut, Dewas juga menerangkan capaian kerja selama tahun 2023. “Menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah yang berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan etik 82,” kata Ketua Dewas, Tumpak H. Panggabean.

Dari puluhan pengaduan tersebut, Tumpak memaparkan terdapat tiga kasus yang telah disidangkan oleh Dewas. Salah satu kasusnya yaitu pelanggaran etik oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pertemuaanya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dimana foto keduanya ramai beredar kala SYL berstatus sebagai tersangka. 

Dalam perkara tersebut, Dewas juga telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Firli. Selain menyidangkan perkara etik, Dewas KPK juga melakukan 17 kegiatan pemantauan dengan menghasilkan 24 rekomendasi selama 2023. 

Dewas juga memberikan 80 kesimpulan pada rapat koordinasi pengawasan. Kesimpulan tersebut terkait masukan kepada pimpinan lembaga antirasuah terhadap permasalahan untuk disikapi dan diperbaiki kedepannya. Dewas juga memberikan enam rekomendasi pada pimpinan KPK selama tahun 2023.