<p>Keluarga Cendana, putra putri Presiden Soeharto / Facebook @badaruddin.picunang</p>
Nasional

Di Balik Gugatan Tommy Soeharto kepada Pemerintah, CMNP, hingga Gurita Cendana di Tol Depok-Antasari

  • Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah dan pemilik Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) karena proyek infrastruktur tersebut menggusur properti milik Tommy di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah dan pemilik Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) karena proyek infrastruktur tersebut menggusur properti milik Tommy di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Tommy meminta ganti rugi senilai total Rp56,67 miliar untuk empat properti miliknya. Keempatnya yakni bangunan kantor 1.034 meter persegi (m2), pos jaga seluas 15 m2, bangunan garasi seluas 57 m2, dan tanah seluas 922 m2.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Ada lima tergugat dalam perkara tersebut yakni Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Stella Elvire Anwar Sani dan PT Citra Waspphutowa yang merupakan pemilik proyek Tol Desari.

Selain itu, turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Jalan Tol Depok-Antasari Seksi II (Desari) diresmikan pada Jumat, 3 Juli 2020. / Pu.go.id
Proyek Andalan CMNP

Dalam keterbukaan informasi perusahaan, PT Citra Waspphutowa merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Depok – Antasari sepanjang 22,7 km.

Komposisi mayoritas saham Citra Waspphutowa dimiliki oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar 62,5%. Selebihnya, milik tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 12,5%.

Sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2011, CW diberikan masa konsesi Tol Depok-Antasari selama 40 tahun atau diperkirakan hingga medio 2055. Total nilai investasi pembangunan tol ini diperkirakan sebesar Rp3,4 triliun dengan komposisi pendanaan 70% dari pinjaman dan 30% dari setoran modal para pemegang saham.

Ruas tol ini akan memiliki interkonektivitas yang baik karena dimulai dari jalan layang non-tol Antasari, lalu bertemu dengan Tol JORR 1, dan Tol JORR 2 (Cinere – Cimanggis). Bahkan, direncanakan akan bertemu dengan Tol Bogor Ring Road dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Pencanangan pembangunan jalan tol Depok-Antasari ini telah dilakukan pada 8 Mei 2014. Jalan tol ini terdiri atas empat seksi yakni I Antasari-Brigif sepanjang 6,9 km, Seksi II Brigif-Sawangan 6,3 km, Seksi III Sawangan-Bojong Gede 9,5 km, dan Seksi IV Bojong Gede-Salabenda 6,5 km.

Dalam data monitoring Badan Pengatur Jalan Tol per November 2020, Seksi I Tol Desari telah beroperasi pada September 2018 dan Seksi II pada Juli 2020. Adapun untuk Seksi III dan Seksi IV masih dalam proses pembebasan lahan dan ditargetkan selesai tahun 2022.

Bagi CMNP, kelancaran pengusahaan jalan tol ruas Depok-Antasari merupakan fondasi yang kuat dalam menjaga keberlanjutan usaha, khususnya dalam core business jalan tol.

Sebagai salah satu dari delapan koridor jalan tol radial Jakarta, ruas Depok-Antasari juga akan berperan sebagai “Jagorawi Kedua”. Pada tahun 2025, Tol Depok-Antasari diproyeksikan dapat memberi kontribusi pendapatan Citra Waspphutowa setara dengan pendapatan CMNP dari Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta.

Gedung Citra Marga Nusaphala Persada. / Citramarga.com
Terafiliasi Keluarga Cendana

CMNP pada awal pendiriannya 13 April 1987 adalah sebuah konsorsium. Terdiri dari beberapa BUMN dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol.

Berdirinya CMNP membuka era baru kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengusahaan jalan tol, melalui perannya membangun jalan tol ruas Cawang – Tanjung Priok (North South Link/ NSL) sepanjang 19,03 km.

Keberhasilan pelaksanaan pilot proyek tersebut, membuat pemerintah memberikan kepercayaan kepada CMNP untuk membangun jalan tol ruas Tanjung Priok – Jembatan Tiga/ Pluit (Harbour Road/ HBR) sepanjang 13,93 km.

CMNP saat ini memiliki empat anak usaha, dua di antaranya yakni PT Citra Wassphutowa dan PT Girder Indonesia yang masuk dalam gugatan Tommy Soeharto.

Ironisnya, perusahaan yang digugat Tommy Soeharto ini terafiliasi dengan Keluarga Cendana. Meskipun tidak secara langsung tertulis dalam daftar pemegang saham.

Salah satu yang mengaitkan CMNP dengan keluarga mantan Presiden Indonesia tersebut adalah keterlibatan anak-cucu Soeharto dalam pembentukan perusahaan hingga jajaran manajemen perseroan.

Menilik jauh ke belakang, dalam tulisan pribadinya, Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut mengisahkan perjalanannya sebagai penggagas proyek Jalan Tol Cawang-Priok yang lelangnya dimenangkan oleh CMNP.

Tutut menceritakan keterbatasan dana pemerintah saat itu mendorong keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Melalui perusahaan miliknya, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Tutut membentuk konsorsium dan mengalirkan dana untuk pembangunan Tol Cawang-Priok.

“Atas dasar musyawarah dan mufakat, saya ditunjuk sebagai Caretaker Konsorsium,” tulis Tutut di laman www.tututsoeharto.id, 10 September 2018.

Sementara, dalam laporan keuangan Maret 2016, Danty Indriastuty Purnamasari tercatat sebagai komisaris utama CMNP. Namun, pada 21 Januari 2016, Danty resmi mengundurkan diri sebagai komisaris utama dan tidak lagi berada di jajaran manajemen.

Sebelumnya, hingga Juni 2015, Danty menjabat sebagai Direktur Utama CMNP. Sebagai informasi, Danty adalah anak kedua dari Mbak Tutut. Maka, dia adalah cucu dari mantan Presiden Soeharto. (SKO)