Di Balik PSN PIK 2 yang Penuh Problematika
- Pemerintah sendiri berencana mengembangkan kawasan PIK 2 seluas sekitar 1.756 hektare. Kawasan ini akan diberi nama “Tropical Coastland” dan dirancang sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.
Nasional
JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang atas kritikannya terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Said diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Said Didu dengan tegas mengkritik proyek perluasan PIK 2 yang diperkirakan akan mencaplok lahan warga hingga 100 ribu hektare. Said diminta memberikan keterangan pada Selasa, 19 November 2024. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota.
Salah satu tim pengacara Said, Gufroni, menyatakan proses hukum Said Didu adalah pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara. “Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK 2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” ujar Gufroni dalam keterangannya, Senin, 18 November 2024.
- Jangan Dipencet, Metode Ini Ampuh Hilangkan Jerawat
- Etika Kerja Gen Z Yang Bisa Dicontoh Generasi Lain
- Cara Daftar Beasiswa dan Magang di Bank Mega Syariah
Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait penyebaran informasi hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita tidak benar, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai fitnah.
Lewat akun X @msaid_didu, Said sering membagikan momen saat turun langsung ke lapangan untuk menemui warga yang merasa mengalami ketidakadilan terkait proyek tersebut. Said Didu kemudian menyuarakannya.
“Bukan hanya soal PSN PIK 2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain,” ungkap Gufroni.
Ghufroni menilai, aspirasi warga negara terhadap proyek pemerintah seharusnya tidak langsung dihadapkan dengan laporan hukum pidana. Ia menilai hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) yang diambil dalam menyelesaikan masalah sosial masyarakat.
“Dalam kasus ini sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya di luar hukum pidana, seperti klarifikasi atau mediasi,” Ia menambahkan, penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kerja-kerjanya rentan diintervensi kepentingan korporasi tertentu.
Ghufroni menilai penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu adalah langkah yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Menurutnya, apa yang disampaikan Said Didu merupakan bagian dari hak konstitusional untuk mengungkapkan pendapat dan memperjuangkan keadilan.
Berapa Nilai Investasi PSN PIK 2?
Total terdapat 14 PSN baru yang akan dibangun dengan dana dari investor swasta. Proyek-proyek ini akan tersebar di berbagai daerah, seperti Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Pembangunan PSN mencakup berbagai sektor, adapun rinciannya 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.
Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2, Banten, resmi ditetapkan sebagai PSN baru. Pengembangan PSN ini diperkirakan menelan biaya investasi sebesar Rp65 triliun.
Pemerintah sendiri berencana mengembangkan kawasan PIK 2 seluas sekitar 1.756 hektare. Kawasan ini akan diberi nama “Tropical Coastland” dan dirancang sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.
Destinasi ini juga direncanakan untuk mendukung Kawasan Wisata Mangrove sebagai upaya pengamanan pesisir secara alami. Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland dibiayai melalui sumber dana non-APBN.
Pembangunan direncanakan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama mencakup danau dan tempat ibadah sebagai bagian dari destinasi Wisata Taman Bhineka, yang diharapkan selesai paling lambat pada kuartal III 2024.
Proyek Green Area dan Eco-City PIK 2 diperkirakan akan menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja tambahan sebagai dampak pengganda.Kawasan PIK 2 nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg. Tol ini telah digarap mulai 2023.
Korban Oligarki?
Melalui chanel YouTube Refly Harun, Said Didu mengatakan dirinya sangat tertegun ketika masyarakat akan mengambil alih perjuangan ini. “Perjuangan yang selama ini kita gelorakan untuk mengambil alih kedaulatan dan ekonomi yang selama ini dikuasai oleh oligarki yang berpusat di pantai utara Jakarta. Saya pikir kita semua ini sebenarnya adalah orang-orang yang ingin menjalankan apa yang diinginkan Prabowo,” katanya.
Said kemudian menyitir sikap Prabowo dalam buku yang berjudul Paradoks Indonesia. Dalam buku itu, Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk memperjuangkan agar ekonomi kembali dari tangan oligarki kepada rakyat.
Said Didu menyatakan oligarki saat ini tengah berjuang memenangkan sejumlah calon kepala daerah. Ia juga menyinggung PSN PIK 2. “Apabila dia berhasil maka Indonesia semakin dikuasai. Kasus PSN PIK 2 ini adalah kasus yang sangat telanjang. Tapi kasus seperti ini banyak sekali terjadi.”
Said Didu menjelaskan pada masa pemerintahan Soekarno, Soeharto, dan seterusnya, para oligarki hanya menebang pohon tanpa mengambil tanahnya. “Sejak Pak Jokowi jadi presiden, itu tanah rakyat yang diambil bukan lagi tambangnya yang diambil, tanahnya juga diambil,” tukasnya. “Bahkan, tanah di dekat Jakarta disikat. Rakyat diusir demi ambisi PSN PIK 2,” katanya.
Dia berharap masyarakat Rempang, rakyat di Medan, Makassar, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya dapat bersatu untuk melawan oligarki. “Karena yang melakukan hal tersebut adalah mereka yang tergabung dalam kelompok yang sama, yang melakukan hal yang sama di PSN PIK 2,” ujarnya.
“Saya hanya membuka, bahwa ada pihak yang menguasai negeri ini, yang seakan-akan bebas menggusur rakyat di manapun dia mau.” Bahkan, menurutnya, mereka telah menjadikan pemerintah dan aparat sebagai boneka. “Dan boneka yang betul-betul dipelihara hampir 10 tahun ini adalah Joko Widodo. Joko Widodo yang memberikan karpet merah kepada oligarki,” imbuhnya.
Dia menambahkan, karpet merah tersebut diberikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja hingga lewat PSN. Jokowi yang memberikan karpet merah kepada oligarki untuk menguasai ekonomi, menguasai politik, dan menggusur rakyat di mana pun dia mau.
Tuai Kontroversi
Meski satu kawasan, namun rasanya seperti berada di dunia yang berbeda. Itulah gambaran kehidupan warga Kampung Melayu Timur, Teluknaga, dan Desa Salembaran Jati, Kosambi, yang kontras dengan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilansir dari bantuanhukum.or.id, alih-alih mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan definisi PSN itu sendiri, pembangunan PIK 2 malah menimbulkan masalah sosial-ekonomi dan pelanggaran HAM baru, terutama bagi warga sekitar yang terdampak.
Pembangunan PIK 2 dan penetapan “coastal development” sebagai PSN, yang telah mendapat berbagai kritik sejak awal, merupakan bagian dari kebijakan negara yang melegitimasi praktik perampasan ruang hidup warga dan pelanggaran HAM lainnya oleh sektor privat.
Beberapa ahli menilai penetapan PIK 2 sebagai PSN hanya menguntungkan sekelompok orang, meskipun keputusan tersebut tetap diambil dengan alasan kepentingan nasional.
- Hana-Rawhit, Politikus Muda Selandia Baru yang Protes Parlemen Lewat Tarian Haka
- Laba ASII Naik Tipis, Tapi Prospek Tetap Positif
- Untung Rugi PPN 12 Persen bagi Ekonomi Indonesia
Dengan berbagai permasalahan HAM yang muncul dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya akibat proses pembangunannya, PIK 2 tidak layak menyandang status PSN. Bahkan, sejak awal penetapannya dalam PSN diduga kuat memiliki motif tukar guling politik.
Kedekatan pemilik kongsi bisnis yang membangun PSN dengan beberapa elite, termasuk Joko Widodo, dapat dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Selain itu, peran pemilik kongsi bisnis tersebut dalam investasi di Ibu Kota Negara (IKN), yang pembangunan ambisiusnya didorong pemerintah dengan tergesa-gesa tanpa memperhatikan kepentingan penduduk setempat.