<p>Ilustrasi  / Foto: Sanyangtaxconsultants.com</p>
Industri

Di Bawah Ekspektasi, Tarif Cukai Hanya Naik 12,5 Persen

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 dengan rerata sebesar 12,5%.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 dengan rerata sebesar 12,5%.

Ia menjamin, kebijakan ini telah mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Termasuk perekonomian industri, perlindungan kesehatan, kesejahteraan petani dan buruh, peredaran rokok ilegal, serta penyerapan bahan baku tembakau lokal.

“Kebijakan kenaikan CHT 12,5 persen adalah besaran yang perlu dinaikkan pada 2021 meskipun dalam suasana COVID-19,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.

Sejumlah pokok kebijakan CHT 2021 adalah sebagai berikut, pada segmen sigaret putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikan sebesar 18,4%. Sementara SPM golongan IIA akan dinaikkan CHT 16,5%, dan SPM golongan IIB naik 18,1%.

Selanjutnya, segmen sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dinaikan 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, dan SKM golongan IIB sebesar 15,4%. Sementara itu, sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami perubahan tarif alias 0%.

“SKT tidak ada kenaikan mengingat segmen ini memiliki unsur tenaga kerja terbesar. Dengan begitu, rerata kenaikan CHT 2021 sebesar 12,5%,” tambahnya.

Tarif terbaru ini akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Tidak seperti biasanya pada 1 Januari, kebijakan tahun depan harus mundur satu bulan. Sebab, pengumuman kenaikan juga terlambat dari biasanya diumumkan pada bulan Oktober.

Dengan waktu tersebut, industri tetap mendapatkan ruang dan waktu untuk melakukan pemesanan dan pelekatan pita cukai dengan tarif terbaru sebelum bisa diedarkan tahun depan. (FYR)