Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Nasional

Di Depan MK, KPU Jelaskan Kenapa Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

  • Kuasa hukum KPU di MK mengungkapkan alasannya mengapa Gibran tetap diloloskan sebagai calon wakil presiden.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA – KPU sebagai pihak termohon memberikan tanggapan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait pendaftaran anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Kuasa hukum KPU di MK mengungkapkan alasannya mengapa Gibran tetap diloloskan sebagai calon wakil presiden.

“Bahwa menurut pemohon, termohon seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat formil. Bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut,” ujar pihak KPU dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK, pada Kamis, 28 Maret 2024. 

KPU menyebut, menerima permohonan pendaftaran Prabowo-Gibran telah sesuai aturan perundang-undangan. Penetapan calon didasarkan pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden, yang mencakup proses pendaftaran pasangan calon, verifikasi dokumen, serta penetapan dan pengundian nomor urut.

Partai politik (parpol) atau gabungan parpol menyerahkan syarat pencalonan kepada KPU. Dokumen persyaratan calon tersebut diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 19/2023 juncto pasal 18 pasal 19 dan pasal 21 peraturan KPU nomor 19/2023.

Menurut pihak KPU, sesuai dengan Pasal 32 peraturan KPU, mereka telah menerima persyaratan pencalonan. Untuk memastikannya, dilakukan pemeriksaan terhadap dua aspek.

“Pertama adalah kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon. Kedua adalah kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon,” terang KPU. 

Terhadap pemeriksaan dokumen pertama, KPU berdasarkan pasal 35 peraturan KPU 19/2023, mengacu kepada dua kondisi. Yaitu, jika dinyatakan lengkap atau dinyatakan tidak lengkap.

Pada tahap pendaftaran calon, dilakukan verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut. Salah satu proses yang termasuk dalam tahapan pendaftaran adalah pemeriksaan kesehatan.

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, KPU kemudian memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada Rumah Sakit yang ditunjuk, dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto. Hal itu pun dilakukan.

“Termohon lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran calon presiden-wapres atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan selanjutnya menyampaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan kepada calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di RSPAD di Gatot Subroto tanggal 25 oktober 2023,” ucap KPU. 

Verifikasi Dokumen

Tahap selanjutnya, verifikasi dokumen persyaratan calon presiden wakil presiden meliputi dua hal. Atas pemeriksaan KPU, Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap dokumen (tersebut) atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah memenuhi syarat,” papar KPU.

“Oleh karena dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal paslon presiden-wapres atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 52 pasal 53 dan pasal 54 peraturan KPU nomor 19/2023.”

“Menetapkan bakal paslon atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024 melalui keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023," jelas KPU.

KPU menetapkan Prabowo-Gibran lolos verifikasi karena berkas mereka lengkap. Kemudian, mereka diberikan nomor urut sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1644 tertanggal 14 November 2023.

“Pemohon juga tidak mengajukan pembatalan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 maupun keputusan KPU nomor 1644 tahun 2023,” pungkas KPU. 

Pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024 berdasarkan perhitungan KPU. Namun, keputusan tersebut kemudian digugat oleh pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD ke MK.