Di RI Tembus Rp300 Triliun, Ini Saran IMF Soal Usulan Bentuk Bursa Kripto
- IMF sangat tidak menyarankan untuk menjadikan aset kripto sebagai mata uang nasional karena berisiko terhadap stabilitas keuangan makro, integritas keuangan, perlindungan konsumen, dan lingkungan
Fintech
JAKARTA -- Pangsa pasar uang digital baru sangatlah luas. Selain diminati karena menyediakan pembayaran yang lebih murah dan cepat, penggunaan uang digital bisa meningkatkan inklusi keuangan, meningkatkan ketahanan dan persaingan di antara penyedia pembayaran, dan memfasilitasi transfer lintas batas.
Valuasi pasar aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp300 triliun. Dengan potensi itu, pemerintah mulai mengusulkan agar dibentuknya bursa kripto.
Sementara, beberapa negara tampaknya tergoda dengan jalan pintas: mengadopsi aset kripto sebagai mata uang nasional. Banyak yang memang aman, mudah diakses, dan murah untuk bertransaksi. Namun, pada prinsipnya bahwa dalam banyak kasus, risiko dan biaya lebih besar daripada manfaat potensial.
- 6 Tambang Kakap Asing yang Kini Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Kenali Badai Sitokin yang Membuat Deddy Corbuzier Hampir Meninggal
- Atraksi Bank Jago Usai OJK Bikin Aturan Bank Digital, Termasuk Caplok BFIN?
Lembaga keuangan internasional (IMF) memandang bahwa penggunaan uang digital sebagai mata uang nasional sangatlah spesifik karena membutuhkan investasi yang signifikan serta pilihan kebijakan yang sulit.
Salah satunya adalah memperjelas peran sektor publik dan swasta dalam menyediakan dan mengatur bentuk uang digital.
Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan di situs resminya pada 26 Juli lalu, IMF menilai bahwa aset kripto mungkin menjadi sarana bagi orang-orang yang tidak memiliki rekening bank untuk melakukan pembayaran, tetapi tidak untuk menyimpan nilai sebuah mata uang layaknya uang kertas atau koin.
Paling banter, aset kripto segera ditukar ke mata uang nyata setelah diterima. Lagipula, mata uang riil mungkin tidak selalu tersedia, juga tidak mudah dipindahtangankan.
Namun, aset kripto tidak mungkin ditangkap di negara-negara dengan inflasi dan nilai tukar yang stabil, dan institusi yang kredibel.
Di negara-negara itu, rumah tangga dan bisnis akan memiliki sedikit insentif untuk menentukan harga atau menabung dalam aset kripto paralel seperti bitcoin, bahkan jika diberikan tender legal atau status mata uang. Nilai mereka terlalu fluktuatif dan tidak terkait dengan ekonomi riil di pasaran.
Bahkan di ekonomi yang relatif kurang stabil, penggunaan mata uang cadangan yang diakui secara global seperti dolar atau euro kemungkinan akan lebih memikat daripada mengadopsi aset kripto.
Mengapa? Karena bitcoin, misalnya, mencapai puncak US$65.000 pada bulan April 2021 dan jatuh menjadi kurang dari setengah nilai itu dua bulan kemudian sampai saat ini. Sementara harga di pasaran tidak mungkin mengikuti tren nilai aset kripto karena tingkat inflasi biasanya bergerak perlahan.
Jadi Alat Pembayaran?
Aset kripto adalah token yang dikeluarkan secara pribadi berdasarkan teknik kriptografi dan dalam mata uang unit akun mereka sendiri. Nilai mereka bisa sangat fluktuatif.
Aset kripto dengan demikian secara fundamental berbeda dari jenis uang digital lainnya. Bank sentral, misalnya, sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang digital—uang digital yang diterbitkan dalam bentuk kewajiban bank sentral.
Bitcoin dan beberapa lainnya sebagian besar tetap berada di pinggiran keuangan dan pembayaran, namun beberapa negara secara aktif mempertimbangkan untuk memberikan status tender legal aset kripto, dan bahkan menjadikannya mata uang nasional kedua (atau berpotensi satu-satunya).
Jika aset kripto diberikan status tender yang sah, aset tersebut harus diterima oleh kreditur dalam pembayaran kewajiban moneter, termasuk pajak, serupa dengan uang kertas dan koin yang dikeluarkan oleh bank sentral.
Negara-negara bahkan dapat melangkah lebih jauh dengan mengeluarkan undang-undang untuk mendorong penggunaan aset kripto sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran wajib untuk sehari-hari.
Namun demikian, IMF memandang bahwa jika barang dan jasa dihargai dalam mata uang nyata dan aset kripto, rumah tangga dan bisnis akan menghabiskan waktu dan sumber daya yang signifikan untuk memilih uang mana yang akan disimpan daripada terlibat dalam kegiatan produktif.
- 10 Bank Pemilik Aset Terbesar di Indonesia 2021, Bank Mandiri Kudeta BRI
- Gokil! Laba Bersih Bank KB Bukopin Terbang 194 Persen Jadi Rp152,60 Miliar
- Kualitas Kredit Memburuk, Bank KB Bukopin (BBKP) Berupaya Mempertebal Modal Inti
Demikian pula, pendapatan pemerintah akan terkena risiko nilai tukar jika pajak dibayar di muka dalam aset kripto sementara pengeluaran sebagian besar tetap dalam mata uang lokal, atau sebaliknya.
Selain itu, kebijakan moneter akan kehilangan gigitan. Bank sentral tidak dapat menetapkan suku bunga pada mata uang asing.
Biasanya, ketika suatu negara mengadopsi mata uang asing sebagai miliknya, mereka "mengimpor" kredibilitas kebijakan moneter luar negeri dan berharap untuk membawa ekonominya – dan suku bunga – sejalan dengan siklus bisnis asing.
Skenario tersebut tak satu pun mungkin terjadi dalam kasus adopsi aset kripto. Akibatnya, harga domestik bisa menjadi sangat tidak stabil. Bahkan jika semua harga dipatok dalam, katakanlah, bitcoin, harga barang dan jasa impor masih akan berfluktuasi secara besar-besaran, mengikuti keinginan valuasi pasar.
IMF memperkirakan bahwa integritas keuangan juga bisa menderita. Tanpa anti pencucian uang yang kuat dan memerangi pendanaan tindakan terorisme, aset kripto dapat digunakan untuk mencuci uang haram, mendanai terorisme, dan menghindari pajak.
Hal ini dapat menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan suatu negara, keseimbangan fiskal, dan hubungan dengan negara asing dan bank koresponden.
Perlu Standardisasi
Gugus Tugas Tindakan Keuangan (FATC) telah menetapkan standar tentang bagaimana aset virtual dan penyedia layanan terkait harus diatur untuk membatasi risiko integritas keuangan.
Namun penegakan standar tersebut belum konsisten di seluruh negara, yang dapat menjadi masalah mengingat potensi kegiatan pembayaran lintas batas.
Masalah lain yang muncul adalah perihal hukum, di mana status tender legal mensyaratkan bahwa alat pembayaran dapat diakses secara luas. Namun, akses internet dan teknologi yang diperlukan untuk mentransfer aset kripto masih langka di banyak negara, menimbulkan masalah tentang keadilan dan inklusi keuangan.
Selain itu, unit moneter resmi harus cukup stabil nilainya untuk memfasilitasi penggunaannya untuk kewajiban moneter jangka menengah dan panjang.
Bank dan lembaga keuangan lainnya juga dapat terkena fluktuasi besar-besaran dalam harga aset kripto. Tidak jelas apakah peraturan kehati-hatian terhadap eksposur mata uang asing atau aset berisiko di bank dapat ditegakkan jika bitcoin, misalnya, diberikan status tender yang sah.
Di lain pihak, penggunaan aset kripto yang meluas akan merusak perlindungan konsumen. Rumah tangga dan bisnis dapat kehilangan kekayaan melalui perubahan besar dalam nilai, penipuan, atau serangan dunia maya.
- Kisah Sukses UMKM: Niat Awal Membantu Saudara, Parlesss Burger Kini Jadi Idola
- Sempat Dilarang, Arutmin Milik Bumi Resources Kembali Dapat Izin Ekspor Batu Bara
- Terbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, Wijaya Karya Incar Dana Rp1,75 Triliun
Sementara teknologi yang mendasari aset kripto telah terbukti sangat kuat, gangguan teknis dapat terjadi. Dalam kasus Bitcoin, jalan lain sulit karena tidak ada penerbit resmi.
Akhirnya, aset kripto yang ditambang seperti bitcoin membutuhkan sejumlah besar listrik untuk memberi daya pada jaringan komputer yang memverifikasi transaksi.
"Implikasi ekologis dari mengadopsi aset kripto ini sebagai mata uang nasional bisa sangat mengerikan," tulis IMF.
IMF menandaskan bahwa sebagai mata uang nasional, aset kripto memiliki risiko besar terhadap stabilitas keuangan makro, integritas keuangan, perlindungan konsumen, dan lingkungan.
Yang perlu dilakukan pemerintah adalah langkah untuk menyediakan layanan ini, dan memanfaatkan bentuk uang digital baru sambil menjaga stabilitas, efisiensi, kesetaraan, dan kelestarian lingkungan.
"Mencoba menjadikan aset kripto sebagai mata uang nasional adalah jalan pintas yang tidak disarankan," tandas IMF.*