<p>Image Source : katadata.co.id</p>
Nasional

Dialihkan Ke DPLK, OJK Likuidasi Dana Pensiun HKBP

  • Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin menyatakn keputusan ini menyusul permohonan Pendiri Dana Pensiun HKBP, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang beralamat di Jalan Uskup Agung Sugiopranoto Nomor 6, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin menyatakn keputusan ini menyusul permohonan Pendiri Dana Pensiun HKBP, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

“Melalui Keputusan Dewan Komisioner tanggal 8 Maret 2022 membubarkan Dana Pensiun HKBP terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Selasa, 22 Maret 2022.

Keputusan pembubaran Dana Pensiun HKBP juga disusul dengan penetapan Tim Likuidasi Dana Pensiun HKBP, yaitu AG Simanjuntak selaku ketua dan Ristua Normawati Elfrida Sirait selaku anggota, yang beralamat di Jalan Uskup Agung Sugiopranoto Nomor 6.

Menurut Ihsanudin, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

"Kami menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun HKBP untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tambah Ihsanudin.

Sebelumnya manajemen Dana Pensiun HKBP menyampaikan hingga Desember 2021, masih ada utang Rp36,6 miliar yang harus disalurkan atau 25,3% dari total total utang dana pensiun sebesar Rp144,8 miliar.

Pada akhir Desember, mereka juga telah melayangkan surat ke OJK untuk menyetujui permohonan pelaksanaan konversi Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun luran Pasti. 

Bersamaan dengan itu, Tim Persiapan Konversi Program Pensiun DPLK telah ditugaskan juga untuk terus melaksanakan sosialisas perihal konversi tersebut kepada para pensiunan HKBP maupun para peserta aktif, dengan harapan bahwa para peserta/pensiunan mampu memahami upaya penuntasan masalah program pensiun selama ini.