Diam-Diam Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Blast Furnace, Ada Mantan Dirut KRAS
- Salah satu tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Utama Krakatau Steel Periode 2007-2012, Fazwas Bujang
Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace 2011.
Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) periode 2007-2012, Fazwas Bujang.
Keempat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010, Andi Soko Setiabudi. Mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Bambang Purnomo.
Kemudian, Mantan Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek Krakatau Steel, Henrantor Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dan Mantan Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Muhammad Reza.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Juli 2022.
Ketut mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli sampai 6 Agustus 2022.
- Terendah dalam 20 Tahun, Euro Anjlok Sampai Nyaris Setara Dolar AS
- Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Ini Jurus Pertamina Cegah Warga Migrasi ke Gas Melon
- Bayar Pajak Mobil dan Motor Bisa di Alfamart dan Indomaret, Begini Caranya
"FB (Fawaz Bujang) menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," kata Ketut.
Sedangkan keempat tersangka lain yaitu Andi Soko Setiabudi, dan Muhammad Reza ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan, Henrantor Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dan Bambang Purnomo ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat dari perbuatannya kelima tersangka tersebut diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.