Diamatkan PPSK, Begini Langkah BEI Garap Bursa Karbon
- Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai hal untuk mendorong program bursa karbon di dalam negeri.
Nasional
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengimplementasikan bursa karbon. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai hal untuk mendorong program bursa karbon di dalam negeri. BEI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga, serta kementerian terkait.
BEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organizations akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementeria Perdagangan (Kemendag), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves).
- Rekomendasi 5 Series Netflix Terpopuler Selama Januari di Indonesia
- Daftar Emiten yang Berekspansi ke Kendaraan Listrik
- Wah! Elon Musk Mau Lelang 1,5 Miliar Username Twitter yang Tidak Aktif
Jeffrey bilang, sejumlah poin telah disiapkan untuk memperdalam program bursa karbon, seperti linimasa (timeline), peraturan, hingga bisnis model. Bahkan, BEI akan melakukan studi banding dengan berbagai negara.
“Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada, baik pada kawasan Asia maupun Eropa,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.
Untuk kajian dan studi banding, lanjut Jeffrey, pihaknya akan melakukan kunjungan secara tidak langsung ke Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia untuk mempelajari lebih lanjut terkait bursa karbon.
- Buntut Bentrokan Maut di PT GNI, Menperin: Usut Sampai Tuntas!
- Surplus Neraca Dagang Capai All Time High, Nilai Kurs Rupiah Menguat Drastis
- Deretan Sultan Muda yang Mendukung Erick Thohir jadi Ketua PSSI
Seperti diketahui, UU PPSK mengatur mekanisme yang akan dilakukan yaitu melalui bursa karbon dan hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang diperkirakan dirilis pada 2024 atau 2025.
Dalam aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan baru, khususnya pada Bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, seperti demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.