<p>Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. / Dssa.co.id</p>
Korporasi

Dian Swastatika Sentosa Milik Grup Sinarmas Tambah Modal Dua Anak Usaha

  • Emiten energi dan tambang Grup Sinarmas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), menambah modal ditempatkan dan disetor ke dalam dua anak usahanya, yaitu PT DSSA Mas Sejahtera dan PT Andalan Mas Sejahtera.

Korporasi

Reza Pahlevi

JAKARTA – Emiten energi dan tambang Grup Sinarmas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), menambah modal ditempatkan dan disetor ke dalam dua anak usahanya, yaitu PT DSSA Mas Sejahtera dan PT Andalan Mas Sejahtera.

“Entitas anak perseroan di bawah ini telah efektif melakukan peningkatan modal sebagai berikut,” tulis Sekretaris Perusahaan DSSA Susan Chandra dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 23 Agustus 2021.

Untuk DSSA Mas Sejahtera, DSSA menambah modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp366,44 miliar. Ini membuat total modal yang ditempatkan dan disetor dalam DSSA Mas Sejahtera menjadi sebesar Rp3,49 triliun dari sebelumnya Rp3,13 triliun.

Ini pun membuat jumlah saham DSSA di entitas anak tersebut menjadi sebanyak 3.497.686 saham. Sementara itu, PT Sinar Mas Tunggal memiliki 10 saham di DSSA Mas Sejahtera.

Anak usaha kedua yang ditambah modal adalah Andalan Mas Sejahtera. DSSA menambah modal Rp182,15 miliar untuk anak usaha tersebut. Total modal yang ditempatkan dan disetor dalam Andalan Mas Sejahtera pun menjadi sebesar Rp480,05 miliar dari sebelumnya Rp297,91 miliar.

DSSA tercatat hanya memiliki 10 saham langsung di Andalan Mas Sejahtera. Sementara itu, sisanya 480.044 saham merupakan penyertaan modal tidak langsung lewat anak usaha DSSA yang lain, PT DSSE Energi Mas Utama.

“Peningkatan modal entitas anak ini tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan perseroan,” tambah Susan.

Sudah diizinkan ekspor batu bara

Sebelumnya anak usaha DSSA yang bergerak di bidang produksi batu bara, PT Borneo Indobara (BIB) sempat mendapat sorotan setelah masuk dalam daftar perusahaan yang dilarang mengekspor batu bara.

Daftar ini dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).

Meski sempat dilarang, BIB langsung dapat mengekspor kembali setelah mendapat surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor B-387/MB.05/DJB.B/2021 tentang pencabutan sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri.

“Dengan  pencabutan  sanksi  pelarangan  penjualan  batubara  ke  luar  negeri  ini,  tidak  ada  dampak  pelarangan  ekspor  tersebut  terhadap  potensi  pendapatan BIB,” ujar Susan dalam keterbukaan informasi pada 10 Agustus 2021.