Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)
Nasional

Dianggap Tak Becus Ringkus Harun Masiku, Ini Jawaban KPK ke ICW

  • Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) gagal dalam meringkus mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku terkait kasus suap penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) gagal dalam meringkus mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku terkait kasus suap penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Menjawab tudingan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada kasus yang melibatkan Harun Masiku lantaran masih banyak tersangka lain yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) yang sama pentingnya.

"Kenapa ICW hanya fokus soal Harun Masiku? semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Ali dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 30 Juni 2022.

Ali juga menjelaskan, KPK saat ini sudah mengumumkan empat tersangka yang masuk DPO dan telah diumumkan kepada publik, salah satunya Harun Masiku.

"Sejauh ini setidaknya ada sekitar empat orang DPO yang telah kami umumkan ke publik," jelas Ali.

Selain Harun Masiku, adapun tiga tersangka yang DPO KPK yaitu Surya Darmadi DPO tahun 2019, Izil Azhar DPO tahun 2018, dan Kirana Kotama DPO tahun 2017.

Ditambahkan Ali, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengganjar tiga tersangka yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku yaitu Wahyu Setiawan dengan hukuman 7 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta pun menyatakan Wahyu bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Kemudian, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan Agustiani divonis 4 tahun penjara. Sementara Harun Maskui sendiri masih menjadi buron. 

Sebelumnya peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, penindakan yang dilakukan KPK tak lebih dari sekedar retorik, penuh kontroversi, dan tumpul. Karena, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020, dan telah 900 hari pencarian telah berlalu, KPK tidak menghasilkan temuan signifikan.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful. Ia saat ini telah menjadi buronan sejak Januari 2020 lalu, dan masuk buronan dunia pada Juli 2021.

"Kegagalan KPK sudah terlihat sejak proses penyelidikan. Dimulai dari pimpinan KPK bergeming ketika pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, tidak jelas dalam penggeledahan di kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan," kata Kurni dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 30 Juni 2022.