Diatur UU Cipta Kerja, Kementerian ATR Kebut Regulasi Bank Tanah
Pemerintah berencana mebentuk bank tanah beserta badannya seiring dengan disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal menyusun aturan pelaksana bank tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Nasional
JAKARTA – Pemerintah berencana mebentuk bank tanah beserta badannya seiring dengan disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal menyusun aturan pelaksana bank tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan saat ini tengah menggodok draf peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, pemerintah akan melibatkan sejumlah pihak untuk mewakili seluruh kepentingan yang ada.
“Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut. Mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai,” kata Sofyan di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sofyan menyebutkan institusi bank tanah, nantinya akan dikepalai oleh Komite Bank Tanah. Komite tersebut bakal dipimpin oleh tiga menteri sekaligus. Nantinya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menduduki kursi ketua.
“Institusi ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain yang fungsinya sebagai check and balance dalam mengambil keputusan,” katanya.
Di samping itu, dalam institusi ini juga akan terdapat dewan pengawas yang terdiri dari dua kalangan, yaitu pemerintah dan profesional.
Kedua kalangan pengawasan itu, satu akan ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN. Sedangkan, untuk kalangan profesionalnya akan diajukan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bank tanah sendiri berfungsi sebagai land manager (pengelola pertanahan). Dengan adanya bank tanah, negara dapat memiliki dan menguasai tanah dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN.
Institusi ini bertugas untuk mengelola, menampung, serta mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum dan reforma agraria atas nama negara.
“Dalam tahun 2020 ini, InsyaAllah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah,” katanya. (SKO)