Nasional

Dibayangi Resesi, Menteri ESDM Minta Penerapan Pajak Karbon Dihitung Ulang

  • Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan pajak karbon nampaknya masih perlu dihitung ulang dengan memperhatikan dampak-dampaknya.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan pajak karbon nampaknya masih perlu dihitung ulang dengan memperhatikan dampak-dampaknya.

Namun Arifin tak menjelaskan lebih lanjut apa alasan penghitungan ulang pajak karbon tersebut hingga kapan penerapannya resmi diberlakukan. Harapannya semakin cepat pada 2024 kebjakan ini bisa dijalankan.

"Kita harus dengan situasi kaya sekarang ini kita harus rekalkulasi kembali kan dampak-dampaknya," katanya di Kementerian ESDM, Jumat, 14 Oktober 2022.

Arifin menambahkan, penerapan pajak karbon mesti memperhitungkan dampaknya terhadap produk industri serta ada uji coba dalam penerapan pajak karbon.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perdagangan karbon dan pajak karbon akan diterapkan pada 2025.

Hal ini menjadi titik terang setelah sebelumnya 3 kali hal ini diundur tanpa kepastian. Airlangga mengungkapkan skema ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mencapai target net zero emission (NZE) di 2060.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," kata Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 yang dilihat virtual, Kamis, 13 Oktober 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harusnya berlaku 1 April 2022. Pelaksanaannya diundur karena mempertimbangkan situasi perekonomian global dan domestik.