Ilustrasi PT Shopee Internasional Indonesia.
Korporasi

Dibela Asperindo, Shopee Justru Akui Lakukan Monopoli Jasa Pengiriman

  • JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menanggapi soal dugaan monopoli Shopee dan Lazada karena menggunakan jasa pengiriman
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) akhirnya mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait monopoli layanan jasa pengiriman (kurir). 

Shopee juga menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang (25/6). Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. 

“Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban,” tulis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keterangan resmi, Rabu 26 Juni 2024.

‘Dibela' Asperindo

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menanggapi soal dugaan monopoli Shopee dan Lazada karena menggunakan jasa pengiriman inhouse. Menurut Asperindo, hal ini bukan monopoli.

Asperindo mengungkapkan, hal itu merupakan hak dari marketplace untuk memilih menggunakan jasa pengiriman mana pun.

“Kalau bagi kami tentu itu adalah hak marketplace mau menggunakan jasa pengiriman pilihan yang mana, termasuk inhouse logistics sendiri yang mungkin dirasakan lebih baik dalam hal harga ataupun layanan. Sehingga kita sebagai pelaku jasa pengiriman tidak mempunyai hak untuk mengatur,” jelas Ketua Umum Asperindo, M. Feriadi, saat dihubungi TrenAsia.com, (28/5).

“Yang terpenting kita menjaga performance dan kualitas layanan,” sambungnya. 

Dugaan Monopoli

Berseberangan dengan asosiasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) justru mengendus adanya dugaan monopoli. KPPU telah menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang juga dilakukan oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).

Terkait indikasi tersebut, KPPU menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Lazada diduga melakukan tindakan diskriminatif yang dapat menghambat persaingan dan berpotensi merugikan pelanggan atau konsumen,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resminya.

Asa mengatakan, KPPU telah menemukan bukti dari pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut telah ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak memenuhi persyaratan dan harus dihentikan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 5/1999. “Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” ujarnya.