Diberikan ke PBNU, Ini Profil Kaltim Prima Coal Eks Bakrie Grup
- Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mendapatkan jatah lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) tambang batu bara milik Grup Bakrie.
Energi
JAKARTA - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mendapatkan jatah lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) tambang batu bara milik Grup Bakrie.
Lahan eks KPC ini merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi dan BKPM pada Jumat, 7 Juni 2024.
- Produk Tembakau Alternatif Tak Pernah Ditujukan Bagi Anak-anak
- Jadi Satu-satunya Menteri Nasdem yang Aman, Berikut Sederet Kontroversi Siti Nurbaya
- BBRI hingga TLKM Banyak Dilepas Asing Pekan Lalu, Berikut Saham Pilihan Hari Ini
Aturan ormas dapat jatah kelola tambang, diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.
Profil PT Kaltm Prima Coal (KPC)
Berdasarkan laman resminya, KPC berdiri pada tahun 1970. Saat itu Rio Tinto Indonesia yang dimiliki oleh Conzinc Rio Tinto Australia bekerja sama dengan British Petroleum (BP) untuk berkolaborasi dalam kegiatan eksplorasi batu bara di Indonesia.
Lalu di tahun 1978, pemerintah mengundang perusahaan asing untuk mengikuti tender eksplorasi batu bara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Akhirnya pada 1982 PT Kaltim Prima Coal (KPC) menandatangani Kontrak Karya Batubara (CCoW) dengan Perum Tambang Batu yang kini dikenal dengan nama PT Tambang Bara Bukit Asam (PTBA) yang mewakili Pemerintah Indonesia.
Adapun perjanjian kontrak tersebut meliputi kegiatan eksplorasi, produksi dan pemasaran. Kemudian pada tahun 1982-1986 KPC melakukan kegiatan eksplorasi secara menyeluruh di wilayah kontrak.
- Membedah Program Tapera dan Dampaknya: Siapa yang Diuntungkan?
- Saham Big 4 Banks Dihampiri Sentimen Positif, Apakah Bakal Rebound?
- Menilik Arah Muhammadiyah Soal Jatah Tambang
Kaltim Prima Coal pada tahun 1989 mulai membangun kontruksi dengan total investasi US$570 juta. Kegiatan penambangan dimulai pada bulan Juni 1990. Selanjutnya pada 1991 uji coba dilakukan pada proyek-proyek utama yang meliputi crusher, coal preparation plant, overland conveyor, stacker, reclaimer, dan shiploader. Pada tahun yang sama, KPC memulai pengiriman batu bara sebanyak lebih dari 2,1 juta ton.
Diakuisisi Bakrie Group
Selanjutnya pada tahun 2003 KPC diakuisisi oleh perusahaan Bakrie Group, di bawah naungan PT Bumi Resources Tbk. KPC terus berkembang dengan kapasitas produksi sebesar 16,4 juta ton batu bara, dan selanjutnya mencapai 56,97 juta ton pada tahun 2017.
Pada tahun 2017, KPC juga mulai mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 3×18 MW. Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTU) yang berkapasitas 1x18 MW mendukung elektrifikasi masyarakat di Kutai Timur.
KPC mengelola lahan pertambangan seluas 84.938 hektar. Didukung lebih dari 4.499 karyawan dan 21.000 personel yang berasal dari kontraktor dan perusahaan asosiasi, kapasitas produksi KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 10 Juni 2024, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.
Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan. KPC mendapatkan izin perpanjangan dari sebelumnya menyandang status PKP2B menjadi IUPK. Pemberian perpanjangan IUPK dibarengi dengan penciutan wilayah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.