Waskita-Heritage-1.webp
Hukum Bisnis

Diberondong Gugatan PKPU Baru, Waskita Hormati Proses Hukum

  • Perusahaan mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak berdampak banyak terhadap kegiatan bisnis mereka.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali menghadapi sederet gugatan PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 25 Agustus 2023. Terdapat hingga tujuh gugatan sekaligus yang dialamatkan kepada perusahaan pelat merah di bidang karya tersebut. 

Waskita Karya menegaskan siap mengikuti proses hukum terkait  gugatan para krediturnya. "Manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 1 September 2023.

Perusahaan mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak berdampak banyak terhadap kegiatan bisnis mereka. Waskita diketahui akan melakukan sidang perdana kasus tersebut pada 5 September 2023. Adapun panggilan diketahui telah diberikan kepada Waskita sejak 28 Agustus 2023.

Saat ini, emite berkode WSKT itu sedang berfokus pada restrukturisasi dan berjuang mendapat persetujuan dari para kreditur perbankan dan obligasi untuk dapat mempergunakan uang kas sejumlah Rp4,6 triliun. 

Waskita masih memiliki kas Rp4,6 triliun per 30 Juni 2023, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut memerlukan persetujuan kreditur. Saat ini perseroan berfokus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi,” ujar Ermy Puspa lebih lanjut.

Sebelumnnya, Waskita berhasil lolos dari gugatan Waskita telah terbebas dari kasus PKPU setelah majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Donny Hartarto Lasmana dalam sidang putusan yang digelar Kamis 24 Agustus 2023.

Putusan tersebut sekaligus menyelamatkan Waskita dari ancaman kepailitan. "Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua, menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000,” kata Majelis Hakim Ketua ketika membacakan amar putusan pada sidang tersebut.

Permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita diketahui memiliki utang Rp5 miliar kepada pemohon PKPU. Adapun Donny Hartarto Lasmana merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Adapun rincian gugatan yang diajukan pada 25 Agustus lalu yanng pertama tercatat dalam register perkara nomor 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. Kemudian register perkara nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Asri Kemasindo. 

Gugatan ketiga dengan register perkara nomor 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal. Selanjutnya dalam register perkara nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Bumi Graha Persada. 

Gugatan kelima dilayangkan oleh PT Bumi Nadi Makmur yang tercatat dalam register perkara nomor 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Tidak ketinggalan, PT Bukaka Teknik Utama turut melayangkan gugatan PKPU kepada Waskita yang tercatat dalam register perkara nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.