Ilustrasi perumahan murah Citra Maja Raya yang digarap PT Ciputra Development Tbk (CTRA).
Hukum Bisnis

Dibongkar BPK, Begini Borok Tapera

  • Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa 247.246 peserta aktif yang memiliki data tidak valid, termasuk 176.743 peserta dengan riwayat kepangkatan anomali dan 70.513 peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hukum Bisnis
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 Badan Pengelola (BP) Tapera.

Dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II-2021 per 31 Desember 2021, BPK mengidentifikasi beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan.

“Pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola (BP) Tapera telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada beberapa permasalahan,” ungkap laporan tersebut, yang dapat diunduh dilaman www.bpk.go.id/ihps, Selasa 4 Juni 2024.

Pertama, BP Tapera menghadapi sejumlah tantangan yang mempengaruhi proses pengembalian dana dan pengelolaan data peserta. 

Total terdapat 124.690 pensiunan yang masih menunggu pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar, serta adanya  potensi pengembalian ganda kepada 40.266 orang senilai Rp130,25 miliar.

Saldo dana Tapera juga diketahui belum dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dengan jumlah mencapai Rp754,59 miliar.

Belum beroperasinya BP Tapera secara penuh dalam kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera dengan prinsip syariah menambah kompleksitas, terutama dalam mencapai target dan tujuan strategis. 

Kedua, pengumpulan simpanan dan penambahan peserta baru juga dilaporkan terhambat. Sehingga menyebabkan sebanyak 124.690 pensiunan PNS atau ahli waris belum menerima pengembalian tabungan. 

Ketiga, fasilitas pembiayaan perumahan juga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta. Masalah pada data peserta aktif BP Tapera, terutama terkait validitas dan keakuratan data, menjadi fokus perhatian serius.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa 247.246 peserta aktif yang memiliki data tidak valid, termasuk 176.743 peserta dengan riwayat kepangkatan anomali dan 70.513 peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BPK juga merekomendasikan BP Tapera untuk dapat meningkatkan efisiensi operasionalnya melalui langkah-langkah strategis. 

Peningkatan koordinasi antarinstansi terkait, perbaikan sistem informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi langkah-langkah krusial dalam memastikan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.

Tanggapan BP Tapera

Merespons temuan BPK, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Juni 2024.

Heru menjelaskan, pengembalian tabungan perumahan rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. “Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” terangnya.  

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:

- NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil 

- NIP yang terintegrasi dengan BKN

- Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan. 

"Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu," imbuhnya.