logo
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau biasa dikenal Sritex.
Nasional

Dicari! Investor Anyar untuk Sewa Pabrik Sritex

  • Tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga tengah mencari investor anyar untuk menyewa aset pabrik. Hal ini guna memastikan kelangsungan industri tekstil dan menyerap kembali tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Setelah dinyatakan pailit, nasib PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) kini memasuki babak baru. Tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga tengah mencari investor anyar untuk menyewa aset pabrik. Hal ini guna memastikan kelangsungan industri tekstil dan menyerap kembali tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu perwakilan kurator Sritex Nurma Sadikin menyebut dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah, kurator, perwakilan Serikat Pekerja, serta manajemen Sritex, dibahas berbagai opsi untuk mempertahankan nilai aset perusahaan.

Salah satu langkah utama yang disiapkan kurator adalah membuka peluang penyewaan pabrik hingga alat berat kepada investor yang berminat mengoperasikan kembali industri tekstil di lokasi bekas Sritex.

"Dalam prosesnya saat ini sudah berkomunikasi dengan investor dan dalam dua minggu ini akan memutuskan siapa investor yang menyewa aset peninggalan Sritex tersebut, yang dapat menyerap tenaga kerja," katanya dalam keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga : Sejarah Sritex: Dari Kios di Pasar Klewer hingga jadi Pemain Global

Menurut perwakilan tim kurator, sudah ada sejumlah investor yang menunjukkan ketertarikan untuk menyewa pabrik Sritex. Saat ini, proses komunikasi dengan calon penyewa tengah berlangsung, dan dalam dua minggu ke depan, keputusan terkait investor yang akan mengoperasikan pabrik akan ditentukan.

Dengan adanya langkah ini, karyawan Sritex berpeluang untuk bangkit kembali dalam skema pengelolaan yang baru. Para pekerja dan pihak terkait berharap keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi bagi industri tekstil dan ribuan keluarga pekerja yang menggantungkan hidupnya pada Sritex.

Baca Juga : Sritex Resmi Bangkrut, 8.400 Karyawan di-PHK 1 Maret 2025

Selain membuka peluang bagi investor baru, kurator memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas. Mereka saat ini tengah melakukan pendaftaran tagihan yang mencakup hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pemerintah dan kurator berjanji terus mengawal proses ini agar kelangsungan industri tekstil di Sritex tidak hanya menjadi harapan, tetapi dapat segera direalisasikan.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak tertolong lagi buntut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada bulan Oktober 2024. Sepanjang 2025 ada 10.965 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengumuman mengenai PHK yang melibatkan lebih dari sepuluh ribu karyawan ini disampaikan oleh kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex. Proses PHK tersebut akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2025.

Informasi mengenai PHK ini disampaikan kepada seluruh karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025. Tim kurator yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.