Industri

Dicatut Ilegal, DanaRupiah Buka Suara

  • Hingga akhir 2019, DanaRupiah telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp5,3 triliun. Total peminjam yang disetujui mencapai 4 juta orang.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaannya.

Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tegaskan, bahwa Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah milik kami. Ada pihak yang menduplikasi dan mencatut nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat, dan ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” kata Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar, dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Maret 2020.

Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech lending khususnya DanaRupiah untuk mengecek ulang kebenaran aplikasinya, berhati-hati agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending) ilegal per Maret 2020. Dalam daftar tersebut, di urutan ke-59 ada nama Dana Rupiah (dengan penulisan terpisah atau dua suku kata). Dalam daftar tersebut Dana Rupiah yang dimaksud dari perusahaan Top App Shopz.

“Cara penulisannya sudah berbeda, mereka dipisah, sedangkan kami menyatu. Selain itu setelah kami cari di apps store, logonya juga berbeda. Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan juga masyarakat yang terkecoh,” tegas Entjik.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing mengatakan Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal tersebut bukanlah DanaRupiah yang terdaftar di OJK. Mereka menduplikasi atau menggunakan nama DanaRupiah yang sudah terdaftar di OJK untuk mengelabui masyarakat. Ini tentunya dapat merugikan perusahaan DanaRupiah.

“Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

OJK menetapkan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni camera, microphone, dan location (CAMILAN). Pembatasan dalam mengakses data ini untuk melindungi data pribadi pengguna.

Sebagai perusahaan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), DanaRupiah telah berkontribusi terhadap perkembangan industri demi meningkatkan jangkauan pembiayaan kepada masyarakat.

Hingga akhir 2019, DanaRupiah telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp5,3 triliun. Total peminjam yang disetujui mencapai 4 juta orang. Lebih dari 307 transaksi yang mengajukan pinjaman setiap jamnya atau setara dengan 5 transaksi setiap menitnya.

DanaRupiah memaksimalkan tiga layanan sebagai bentuk komitmennya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, yakni pinjaman tunai, pinjaman produktif, serta pinjaman untuk pelatihan dan pendidikan.

“Dengan pengembangan jangkauan pembiayaan dan layanan yang optimal, kami percaya DanaRupiah dapat merealisasikan target penyaluran pinjaman Rp9,6 triliun pada tahun 2020 ini dengan 25% di antaranya merupakan pinjaman produktif. Meningkatnya target penyaluran juga membuktikan bahwa DanaRupiah terus bertumbuh dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia sebagai solusi keuangan digital. Untuk itu kami juga turut aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata Entjik.

Berikut adalah tips dalam membedakan DanaRupiah yang asli/resmi dan yang palsu:

  1. Ketika mengunduh aplikasi DanaRupiah di Google Playstore, pastikan aplikasi DanaRupiah yang di-unduh dikeluarkan oleh PT. Layanan Keuangan Berbagi.
  2. Untuk lebih lanjutnya, DanaRupiah yang asli dan resmi itu memiliki website yaitu, www.danarupiah.id
  3. Mencari berbagai informasi terpercaya seputar DanaRupiah di media sosial DanaRupiah yang tertera di bawah ini:
    – Instagram: @danarupiah (dengan logo verified)
    – Facebook: @danarupiah
    – YouTube: danarupiah
    – Twitter: @danarupiahid
    – LinkedIn: danarupiah

Pengguna dapat mengakses akun media sosial DanaRupiah yang resmi, melalui aplikasi DanaRupiah yang dikeluarkan oleh PT. Layanan Keuangan Berbagi. Selain itu, pengguna juga dapat mengunjungi laman resmi AFPI di www.afpi.or.id untuk mengetahui info lebih lanjut tentang DanaRupiah. (SKO)