<p>Sejumlah calon penumpang menunggu di ruang tunggu Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang/Angkasa Pura I </p>
Industri

Dicegat PPKM Level 4, Penumpang di Bandara Kelolaan Angkasa Pura I Anjlok 76 Persen

  • JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memberikan tekanan berat pada arus penumpang perjalanan udara di bandara kelolaan PT Angkas
Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memberikan tekanan berat pada arus penumpang perjalanan udara di bandara kelolaan PT Angkasa Pura I (Persero). Selama periode awal PPKM Level 4 3-25 Juli, jumlah penumpang pesawat terbang langsung susut 76%.

Direktur Utama (Dirut) Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan sebanyak 600.897 penumpang terlayani di 15 bandara kelolaan perseroan, Angka itu anjlok dibandingkan periode 10 Juni-2 Juli yang mencapai 2,52 juta penumpang.

"Pada masa implementasi PPKM Darurat ini, terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara yang kami kelola,” ujar Faik dalam keterangan tertulis yang diterima Trenasia.com, Jumat, 30 Juli 2021.

Sementara itu arus pengiriman kargo juga mengalami penurunan 16%. Faik menyebut bakal mengupayakan arus kargo tidak mengalami tekanan terlalu dalam akibat PPKM Level 4.

Sepanjang periode PPKM Level 4, sebanyak 27,64 juta kilogram (kg) telah terlayani di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I. Adapun jumlah pergerakan pesawat selama masa PPKM Level 4 ini mencapai 24.985 unit atau anjlok 54% dibandingkan periode 10 Juni-2 Juli.

“Khususnya untuk layanan kargo, termasuk untuk layanan ekspor dan impor, kami pastikan tetap beroperasi secara normal dan lancar. Di masa seperti sekarang ini, pergerakan barang melalui transportasi udara harus tetap berjalan lancar untuk dapat mengontrol perekonomian yang terdampak cukup besar oleh pandemi,"  ujar Faik.

Syarat Perjalanan Udara Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara di masa PPKM Level 4 ini. Ketentuan terbaru termaktub dalam Surat Edaran (SE) Perhubungan nomor 53 tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Bagi penumpang dari atau menuju Bandara di Pulau Jawa dan Bali, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Sertifikat vaksin pertama;

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:

1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;

2. Pasien dengan kondisi sakit keras;

3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;

4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan

5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.