Diciduk KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Mundur
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri itu disampaikan Edhy usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi benih lobster.
Daerah
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri itu disampaikan Edhy usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi benih lobster.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengungkapkan, surat pengunduran diri itu telah diajukan Edhy pada Kamis, 26 November 2020. Sehari setelah tertangkap tangan menerima siap dari ekspeditur benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden,” ungkap Antam dalam rilis resminya, Jumat, 27 November 2020.
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- 172 Pinjaman Online Ilegal Resmi Ditutup Lagi
- Wow! BUMN Bangun Layanan Kesehatan Internasional di Sanur Bali
Saat ini, kata Antam, surat pengunduran diri tersebut tinggal menunggu keputusan dari Jokowi. Pasalnya, kata dia lagi, hanya presiden yang berhak untuk memutuskan pemberhentian menteri.
Luhut Jadi Pejabat Sementara
Sementara waktu, KKP kini dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Sekarang, Luhut juga masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Lebih lanjut, Antam menyebut bahwa kini pelayanan di KKP masih berjalan seperti biasa. Pegawai di pusat maupun di unit pelayanan teknis (UPT) daerah tetap bekerja.
“Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor,” pungkas Antam.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus gratifikasi ekspor benur. Dari ketujuh tersangka itu, nama Edhy termasuk di dalamnya. Bersama Edhy, ada juga dua nama Stafsus Menteri KKP Safri Mulis dan Andreu Pribadi Misata yang ikut terlibat.
Selain itu, ada nama Ainul Faqih yang bekerja sebagai staf untuk Anggota Komisi V DPR RI Iis Rosita Dewi, istri Edhy. Lalu Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Amiril Mukminin.
Hingga kini, 5 orang telah ditahan. Sementara dua lainnya, yakni Andreu Pribadi dan Amiril Mukminin masih berstatus buron. (SKO)