Dicongkel Dari Pengendali Bank Bukopin, Konglomerat Bosowa Gugat OJK
Rencana gugatan tersebut terkait dengan proses pengalihan pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) dari sebelumnya digenggam oleh konglomerat pemilik Bosowa, Aksa Mahmud, menjadi KB Kookmin Bank asal Korea Selatan.
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara menanggapi rencana gugatan hukum yang akan dilayangkan oleh Presiden Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa.
Rencana gugatan tersebut terkait dengan proses pengalihan pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) dari sebelumnya digenggam oleh konglomerat pemilik Bosowa, Aksa Mahmud, menjadi KB Kookmin Bank asal Korea Selatan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan menghormati hak hukum terhadap rencana tersebut.
“OJK menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusi. Namun demikian, OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk mengukur aspek kemampuan keuangan dan komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” ungkapnya di Jakarta, belum lama ini.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Anto mengakui, OJK tidak memiliki preferensi terkait investor tertentu untuk bank. Namun, OJK memiliki pertimbangan yang berhubungan dengan komitmen dari calon investor untuk mempertahankan keberlangsungan usaha bank, termasuk kemampuan keuangan investor, sekaligus potensi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Di samping itu, lanjutnya, OJK telah memberikan cukup waktu dan kesempatan bagi seluruh pemegang saham Bank Bukopin untuk segera menyelesaikan permasalahan bank.
Bosowa Menggunggat
Diketahui, Erwin Aksa menilai OJK tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan terkait penyelamatan Bank Bukopin. Erwin Aksa adalah anak dari konglomerat pemilik perusahaan semen Bosowa, Aksa Mahmud. Keluarga Aksa memiliki bisnis semen, diler mobil, logsitik, transportasi, keuangan, properti, hingga energi dan infrastruktur.
“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten dengan surat tanggal 10, 11, dan 16 Juni,” ungkapnya di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Surat tanggal 9 Juli yang dimaksud, yakni mengenai perintah tertulis kepada Bosowa agar memberikan kuasa khusus terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku pemberi technical assistance BBKP, untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Di dalam RUPSLB nanti, akan dilaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
OJK, dalam hal ini meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance BRI, untuk menyetujui private placement tersebut sehingga secara tidak langsung, Bosowa diminta menyetujui KB Kookmin Bank membeli seluruh saham baru yang diterbitkan BBKP nanti.
Menurutnya, surat OJK tanggal 9 Juli tersebut tidak konsisten dengan surat tertanggal 10 dan 11 Juni yang berisi perihal technical assistance kepada BRI.
Erwin mengaku, pihaknya siap menempuh langkah-langkah yang diperlukan, seperti melayangkan surat penolakan kepada OJK, bahkan menggugat melalui jalun hukum.
“Bosowa akan gugat perdata dan tata usaha negara (TUN) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” katanya.
Ikut Campur
Ia juga menegaskan, OJK sebagai regulator tak seharusnya mencampuri urusan pemegang saham karena pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam private placement nanti, KB Kookmin berkomitmen untuk menjadi pemegang saham pengendali BBKP dengan kepemilikan 67% saham.
Adapun komposisi saham BBKP saat ini dimiliki oleh Bosowa Corporindo (23,40%), KB Kookmin (22%), Negara Republik Indonesia (8,91%), dan public (45,69%).
Bank Bukopin sudah mengumumkan rencana penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement dengan target perolehan dana Rp4 triliun.
Dalam prospektus resmi yang disiarkan oleh perseroan, jumlah saham baru yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 22,24 miliar lembar saham kelas B dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Jumlah tersebut merupakan 57,7% dari modal ditempatkan dan modal disetor perseroan setelah pelaksanaan penawaran umum terbatas (PUT) V yang prosesnya masih terus berlangsung. Sebelumnya, harga PUT V yang ditawarkan sebesar Rp180 per lembar, maka setidaknya ada modal yang disetorkan kurang lebih Rp4 triliun.
PMTHMETD tersebut merupakan salah satu rangkaian transaksi yang menjadikan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali. Nantinya, Kookmin Bank menggenggam kepemilikan sebanyak 67% di dalam BBKP.
“KB Kookmin Bank telah bersedia dan akan menjadi pengambil bagian tunggal dalam PMTHMETD,” tulis keterangan tersebut. (SKO)