<p>Presiden Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa dan Menteri BUMN Erick Thohir. / Facebook @erwinaksa.id</p>
Nasional

Dicongkel KB Kookmin Bank dari Bukopin, Bosowa Resmi Gugat OJK ke PTUN

  • Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik Anto Prabowo meminta semua pihak untuk terlibat dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Khususnya kepada Bank Bukopin, yang sempat mengalami persoalan likuiditas.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Grup perusahaan milik konglomerat Sulawesi Selatan Aksa Mahmud PT Bosowa Corporation menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Dia memaparkan sejumlah alasan gugatan tersebut yaitu karena keputusan OJK tentang penilaian kembali Bosowa sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.

Menurut dia, keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tersebut melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP).

“Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen,” kata Rudyantho dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dia menilai, OJK juga melanggar Pasal 6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali, karena Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.

“Karena pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” ungkap Rudyantho.

Bekas Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rivan Achmad Purwantono Didaulat Jadi Dirut Baru Bank Bukopin. / Facebook @bukopinsiaga

Bosowa Tak Lulus

Selain itu, OJK juga tidak menyatakan secara tegas faktor ketidaklulusan Bosowa, yang diduga merupakan permasalahan integritas atau permasalahan kelayakan keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.

Rudyantho mengemukakan OJK juga menafsirkan atau menggunakan kata “Penetapan lain” berupa “Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan melalui satu tahap” yang tidak diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.

“Penafsiran OJK tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK,” katanya.

Berdasarkan regulasi mengenai penilaian kembali, Bosowa bisa mengajukan keberatan. Caranya dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang seperti yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.

“Namun, jika mengacu kepada penafsiran OJK yang mengatakan ‘Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa keuangan melalui satu tahap’, maka ketentuan Pasal 16 (ayat) 1 menjadi tidak relevan, sehingga upaya yang harus dilakukan adalah gugatan perdata/TUN,” ujarnya.

Sebelumnya, Bosowa juga menggugat OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Gugatan itu terkait proses akuisisi Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.

Dalam menanggapi gugatan tersebut, Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik Anto Prabowo meminta semua pihak untuk terlibat dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Khususnya kepada Bank Bukopin, yang sempat mengalami persoalan likuiditas.

Dia menegaskan OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham. Namun, OJK juga memastikan keamanan pengelolaan dana masyarakat di industri perbankan serta sektor keuangan secara keseluruhan.

KB Kookmin Bank asal Korea Selatan resmi menguasai mayoritas saham Bank Bukopin. / Reuters

Private Placement

Penambahan modal Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank lewat private placement membuat persentase kepemilikan saham lama bakal terdilusi hingga 50,07%.

Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan perseroan akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Emiten bersandi BBKP itu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 16,36 miliar lembar saham kelas B lewat private placement. Jumlah itu merupakan 100,29% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sebelum PMTHMETD.

“Sebagai akibatnya, persentase kepemilikan saham secara keseluruhan dari para pemegang saham yang tidak ikut mengambil bagian dalam PMTHMETD akan berkurang atau terdilusi hingga 50,07 persen,” kata Meliawati di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Rencana private placement telah mendapatkan restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa, 25 Agustus 2020. Private placement membuat porsi kepemilikan saham KB Kookmin Bank dapat mencapai 67%.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen KB Kookmin Bank untuk memperkuat fundamental Bank Bukopin. Hasil pelaksanaan private placement nantinya akan mendambah modal dasar perseroan menjadi Rp3,5 triliun dari posisi saat ini Rp2,5 triliun.

Per 31 Juli 2020, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 33,9% dan Bosowa Corporindo 23,4%. Sedangkan, Negara Republik Indonesia mengempit 6,37%, dan masyarakat, termasuk Kopelindo dengan total kepemilikan saham publik mencapai 36,33%.

Setelah private placement, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 67% dan Bosowa Corporindo 11,66%. Sedangkan, Negara Republik Indonesia menggengam 3,17%, dan masyarakat, termasuk Kopelindo dengan total kepemilikan saham publik mencapai 18,11%. (SKO)