Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan batas usia maksimal capres-cawapres, Senin 23 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)
Nasional

Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa 7 November 2023.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa 7 November 2023. Salah satu amar putusan dalam tersebut yaitu menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada dirinya.

“Sudah Saya bilang jabatan Milik Allah,” kata Anwar Usman dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu 8 November 2023. Tidak ada komentar khusus yang dilontarkan Anwar Usman terkait putusan tersebut. Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyatakan akan mengikuti amar putusan MKMK yang dijatuhkan padanya.

“Sesuai amar putusan,” jelasnya singkat. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan tentang apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota Hakim MK. Sebab MK hari ini menggelar sidang permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Anwar diketahui absen dari sidang itu.

Dalam sidang kemarin, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. MKMK juga memerintahkan kepada wakil ketua MK agar dalam waktu 2x24 jam segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Memutuskan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly.

Jimly dalam membacakan amar putusan tersebut juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman bahwa dirinya tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi habis.

Terakhir, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman bahwa dirinya tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisihan hasil pemilu.

Perselisihan pemilu yang dimaksud meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang berpotensi menimbulkan timbulnya benturan kepentingan.

Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, Anwar Usman pernah memberikan bantahan soal konflik kepentingan kala memutus perkara di MK. Dalam pernyataannya, Ketua MK itu menegaskan senantiasa memegang teguh sumpahnya sebagai hakim, amanah dari konstitusi, serta memegang teguh Alquran selama 30 tahun kariernya.